Benarkah Kedua Orang Tua Nabi Muhammad Saw Masuk neraka?

Oleh: Muhammad Syukron at-Toha

Akhir-akhir ini muncul isu tentang “Kedua orang tua Nabi Muhammad Saw. termasuk golongan kafir” atau secara kasar bahasanya bahwa kedua orang tua Nabi Saw. termasuk ahli neraka. Isu ini diusung oleh golongan yang menamakan dirinya “Wahabi” atau dalam istilah sekarang adalah “Salafy[1]”. Dan isu ini sangat meresahkan dan fitnah umat islam pada umumnya dan umat islam Indonesia pada khususnya yang notabennya keseluruhan penganut islam sunny. Sebenarnya masalah Takfirul waliday al-Musthafa bukanlah barang baru dimasa kita ini, sebelumnya ketika masa Imam Suyuti sudah ada dan beliau telah membahasnya dalam kitabnya yang berjudul “Ta’dzim wal Minnah fi Abaway an-Nabi fil Jannah”, “Ad-Darjul Manfiyah fil Aba as-Syarifah”, “Assubulul Jaliyyah fil Abaul ‘Aliyyah”, “Al- Maqamat as-sundusiyyah fil Aba as-Syarifah”, “Masalikul Khunafa fi Waliday al-Musthafa”, dan “Nasyrul ‘Ilmiyyin al-Manfiyyin fi Ihyaul Abawain as-Syarifain”, dan masih banyak lagi kitab-kitab penolakan isu yang digaung-gaungkan oleh golongan Wahabi atau Salafy. Melihat fenomena ini penulis merasa prihatin dan merasa tergugah untuk meluruskannya, setidaknya dengan menyambungkan dakwahnya Syeikh ‘Ali Jum’ah[2] yang sedang gencar-gencarnya memerangi mereka (Wahabi/Salafy-red) dalam bukunya yang berjudul “Al-Mutasyaddidun; Manhajuhum wa Munaqasatu Ahamu Qadayahum”.
Memahami apa yang diisukan oleh golongan Salafy tentang kedua orang tua Nabi masuk neraka di hari kiamat nanti menimbulkan tanda tanya besar kepada mereka yang mengajak kembali ke jalur ajaran Salafuna as-Shalih dan kecintaan mereka terhadap Nabi. Bagaimana tidak?, para Salafuna as-Shalih tidak pernah yang mengatakan bahwa kedua orang tua Nabi masuk neraka sampai Imam Ibnu Taimiyyah yang notabennya rujukan mereka. Dan keraguan cinta mereka terhadap Nabi yang dibarengi dengan menyakiti Nabi melalui isu mereka tentang kedua orang tua Nabi yang dihukumi masuk neraka di hari kiamat nanti. Sedangkan Allah Swt. melarang kita menyakiti Rasulnya sebagaimana yang dilakukan Yahudi menyakiti Nabi Musa as. sebagaimana firman-Nya dalam Surat at-Taubah: 61 “Dan orang-orang yang menyakiti Rasulullah itu, bagi mereka azab yang pedih”, dalam Surat al-Ahzab: 57 “Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah akan mela’natinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan”, dan dalam Surat al-Ahzab: 69 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang menyakiti Musa; maka Allah membersihkannya dari tuduhan-tuduhan yang mereka katakan. Dan adalah dia seorang yang mempunyai kedudukan terhormat di sisi Allah”. Ketahuilah bahwa kedua orang tua Nabi dan nenek moyangnya hingga Nabi Isma’il as. sebagian pada masa-masa kemusyrikan (jahiliyyah) tapi mereka tidak musyrik. Seperti keyakinan Ahlu sunnah wal jama’ah bahwa seorang yang musyrik pada masa peralihan syari’at tauhid antara Nabi satu dengan Nabi yang akan datang tidaklah disiksa. Hal ini tersirat dalam Surat al-Israa: 15 “Dan Kami tidak akan mengazab/menyiksa sebelum Kami mengutus seorang rasul”, dalam Surat al-An’am: 131 “ Yang demikian itu adalah karena Tuhanmu tidaklah membinasakan kota-kota secara aniaya, sedang penduduknya dalam keadaan lengah[3]”, dalam Surat as-Su’araa: 208 “Dan Kami tidak membinasakan sesuatu negeripun, melainkan sesudah ada baginya orang-orang yang memberi peringatan”, dan dalam Surat an-Nisa: 165 “(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. Ada salah seorang berkata “Kemungkinan ada rasul yang diutus atas mereka (kedua orang tua dan nenek moyang Nabi-red) dan sebagai peringatan dari Allah Swt. dan mereka menyekutukan-Nya” hal ini tidak bisa dibenarkan, Allah Swt. berfirman dalam Surat Saba’: 44 “Dan Kami tidak pernah memberikan kepada mereka kitab-kitab yang mereka baca dan sekali-kali tidak pernah (pula) mengutus kepada mereka sebelum kamu seorang pemberi peringatanpun”, dalam Surat al-Qashash: 46 “Supaya kamu memberi peringatan kepada kaum (Quraisy) yang sekali-kali belum datang kepada mereka pemberi peringatan sebelum kamu agar mereka ingat”, dan dalam Surat al-Qashash: 59 “Dan tidaklah Tuhanmu membinasakan kota-kota, sebelum Dia mengutus di ibukota itu seorang rasul yang membacakan ayat-ayat Kami kepada mereka; dan tidak pernah (pula) Kami membinasakan kota-kota; kecuali penduduknya dalam keadaan melakukan kezaliman”. Ayat-ayat diatas menunjukan bahwa orang tua dan nenek moyang Nabi tidak disiksa bukan karena mereka adalah orang tuan dan nenek moyang Nabi melainkan mereka adalah bagian dari ahlul fatrah[4] yang kita tahu siapa mereka dan hukum mereka (tidak disiksa). Imam Ibnu Taimiyyah berkata “Sesungguhnya al-Qur’an dan as-Sunnah menjelaskan bahwa Allah Swt. tidak menyiksa seseorang kecuali setelah diutusnya rasul. Barang siapa yang tidak mendapati dakwah rasul secara umum maka tidak disiksa. Barang siapa yang sampai dakwah rasul secara umum tanpa terperinci maka tidak disiksa kecuali apa yang ia ingkari dari apa yang telah ia dapati”[5].
Adapaun dalil yang menguatkan bahwa kedua orang tua Nabi tidak disksa dan masuk surga karena kekhususannya yaitu firman Allah Swt. dalam Surat as-Su’araa: 219 “وتقلبك فى الساجدين”, dari Ibnu ‘Abbas ra. menafsiri ayat ini dengan berkata “Mereka adalah keturunan Nabi Adam as., Nabi Nuh as., dan Nabi Ibrahim as. sampai keluarnya nabi berikutnya[6]. Hadits Nabi riwayat Imam Ahmad dan Imam Muslim dari wastilah bin Asqa’ Nabi bersabda “Sesungguhnya Allah Swt. telah memilih anak Nabi Ibrahim as. yaitu Nabi Isma’il as., memilih anak Nabi Ismail as. Bani Kinanah, memilih dari Bani Kinanah Quraisy, memilih dari quraisy Bani Hasyim, dan memilihku dari Bani Hasyim[7]”, dan Hadits Nabi riwayat Imam Ahmad dan Imam Tirmidzi dari paman Nabi (al-‘Abbas) Nabi bersabda “sesungguhnya Allah Swt. telah menciptakan makhluk dan menjadikanku terbaik dari mereka, menjadikan masaku terbaik dari masa mereka, kemudian Allah Swt. Memilih dan menjadikanku kaum terbaik diantara beberapa kaum, kemudian Allah Swt. memilih dan menjadikan rumahku menjadi rumah terbaik diantara rumah-rumah mereka, aku adalah yang terbaik diantara mereka dan yang terbaik rumahnya diantara mereka[8]”. Dua hadits ini jelas sekali bahwa Nabi Saw. menyifati nenek moyangnya dengan kesucian dan kebaikan, kedua sifat ini jauh dan tidak ada pada kekufuran dan kemusyrikan, Allah Swt. berfirman dalam Surat at-Taubah: 28 “Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis[9]”.
Adapun dalil yang dipakai oleh mereka (Wahaby/Salafy-red) Hadits riwayat Imam Muslim yaitu hadits pertama: Sesungguhnya Nabi telah bersabda “Aku meminta izin kepada Tuhanku untuk mminta ampunan untuk dia tetapi Tuhan tidak mengizinkan. Dan aku meminta izin untuk menziarahi kuburnya, maka Tuhanku mengizinkannya[10]”, dan hadits kedua: Berkata seorang laki-laki kepada Rasulullah Saw. : “Dimana tempat bapa saya?”, Jawab Nabi Saw. “Di dalam neraka!”. Setelah orang itu berbalik, Rasulullah Saw. memanggilnya lagi seraya berkata : “Sesungguhnya bapaku dan bapamu di dalam api neraka[11]”.
Untuk menjawab/menolak apa yang mereka (Wahaby/Salafy-red) pahami dari dua hadits riwayat Imam Muslim ini, pertama: hadits pertama tidak ada penjelasan tentang ibu Nabi Saw. masuk neraka dan tidak adanya izin Allah Swt. untuk memintakan ampun untuknya bukan berarti ibunya menyekutukan Allah Swt., jika ibunya menyekutukan Allah Swt. tentunya Nabi Saw. dilarang menziarahi makam ibunya. Kedua: hadits kedua yang dimaksud “أبى” bukanlah bapaknya ‘Abdullah bin ‘Abdul Muthalib melainkan pamannya Abu Thalib yang meninggal dunia setelah kenabiannya dan tidak menyatakan keislamannya. Kenapa demikian?, orang arab biasa menisbatkan pamannya dengan sebutan al-Ab ((الأب seperti dalam firman Allah Swt. dari perkataan Nabi Ibrahim as. dalam Surat al-An’am: 74
وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ لِأَبِيهِ آزَرَ أَتَتَّخِذُ أَصْنَاماً آلِهَةً إِنِّي أَرَاكَ وَقَوْمَكَ فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ
Kalimat liabihi (لِأَبِيهِ) bermakna pamannya[12] yang bernama Azar, karena bapaknya Nabi Ibrahim as. adalah Tarih atau Tarikh seperti yang disebutkan oleh Ibnu Kastir dalam kitabnya “Tafsirul Quran al-‘Adzim”.
Kalaupun mereka (Wahaby/Salafy-red) menolak penafsiran/pentakwilan ini (tentunya) dan berpegangan pada dhahir nash pada hadits kedua tanpa menelaah dhahir nash hadits pertama serta menjadikan kedua hadits tersebut dalil masuknya kedua orang tua Nabi Saw. Masuk neraka, maka kami (Ahlu Sunnah wal Jama’ah) menjadikan kedua hadits tersebut bertentangan dengan firman Allah Swt. diatas, dan ini adalah madzhab para imam dan ulama dari masa ke masa. Al Khafidz al-Khatib al-Ba’dady berkata “Ditolak suatu hadits yang perawai haditsnya tsiqah (terpercaya), makmun khabran (khaditsnya otentik), sanadnya muttasil (tidak putus) ketika hadits bertentangan dengan nash al-Kitab (al-Qur’an) dan as-Sunnah al-Mutawatirah. Ketahuilah bahwa hadist itu tidak ada asalnya atau di mansukh (direplikasi)[13]. Sebagai contohnya Imam Bukhari dan Imam al-Madiny menolak hadits yang menyebutkan “Allah Swt. menciptakan debu/bumi pada hari sabtu,menciptkan gunung-gunung pada hari ahad/minggu, menciptakan pepohonan pada hari senin, menciptakan perkara makruh pada hari selasa, menciptakan cahaya pada hari rabu, menyebarluaskan hewan-hewan di bumi pada hari kamis, menciptakan Nabi Adam as. setelah ashar pada detik-detik akhir hari jumat (antara ashar dan malam)[14]”. Imam Bukhari dan Imam Madiny menolak hadits ini karena bertentangan dengan ayat al-Quran dalam Surat al-A’raf: 54 “Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam hari”.
‘Ala kulli khal, bahwa kedua orang tuan Nabi Muhammad Saw. termasuk orang-orang yang najah dan masuk surge dan berkumpul dengan nenek moyang Nabi Saw. Allahummarzuqna mahabatih wahubbih wa ma’rifati qadrih wa akhiru da’wana wal hamdulillahi rabil ‘alamin, wallahu ta’ala wa a’lam.

[1] Golongan jelmaan wahabi; yang menisbatkan dirinya kembali pada ajaran para Salafuna shalih mulai zaman sahabat sampai zaman para Aimmatul fiqhiyyah.
[2] Mufti Republik Mesir Arab.
[3] Maksudnya: penduduk sesuatu kota tidak akan diazab, sebelum diutus rasul yang akan memberi peringatan kepada mereka.
[4] Golongan pada masa belum adanya rasul.
[5] Majmu’ul fatawa libni Taymiyyah Jilid 13 Hal. 493.
[6] Tafsir Qurthubi Jilid 13 Hal. 144, dan Tafsir at-Thabari Jilid 7 Hal. 287.
[7] Lihat Musnah Imam Ahmad Jilid 4 Hal. 107, dan Shahih Muslim Jilid 4 Hal. 1782.
[8] Lihat Musnad Imam Ahmad Jilid 4 Hal. 165, dan Sunan Tirmidzi Jilid 5 Hal. 584.
[9] Yaitu jiwa orang musyrikin itu dianggap kotor karena mempersekutukan Allah Swt.
[10] Lihat Shahih Muslim Jilid 2 Hal. 671.
[11] Lihat Shahih Muslim Jilid 1 Hal. 191.
[12] Menurut sebagian ahli tafsir.
[13] Al-Faqih wal Mutafaqih lil Ba’dady Hal. 132.

[14] H.R Imam Muslim Jilid 4 Hal. 2149.

Kenapa Harus Al-Azhar?

Oleh: Dr. Mohammad Abdul Fadil Al-Qushi*

Hanya perasaan gembira yang dapat dirasakan oleh seseorang ketika ia melihat pembesar-pembesar aliran yang sedang bergejolak di masyarakat Mesir-mulai dari Ikhwan al-Muslimin, Salafi, dan kelompok jihad dll— kembali pada lingkungan Al-Azhar. Mereka mencari metode yang benar dan memetik manfaatnya. Ini merupakan cita-cita mulia dan tujuan utama. Dan semua itu, merupakan karakteristik yang dapat mewujudkan Islam yang benar dan diridlai Allah, baik secara syariat dan metodis.

Dapat dirasakan juga, langkah ini mencerminkan titik awal yang positif untuk kebangkitan kelompok-kelompok tersebut, bahwa metode Azhari adalah satu-satunya metode yang dapat membersihkan wajah Islam dari kotoran-kotoran fanatisme, kekejaman, ekstremisme dsb. Serta kembali pada motif dasar: sebagai agama toleran, mudah tidak lemah, kuat, kokoh tidak keras.

Namun, semua ini tidak bisa mengalihkan perhatian kita dari kenyataan terbesar, bahwa Al-Azhar yang sedang merayakan kegembirannya [karena melihat semua aliran sudah kembali ke lingkungan semula] ingin memastikan diri bahwa ia bisa dijadikan cerminan oleh semua umat manusia. Dengan metode pemikirannya yang sistematis, ia menjadi sosok teladan seutuhnya bagi Islam dan Muslimin. Maka untuk memelihara kemurnian metode ini, Al-Azhar berupaya memelihara identitas dirinya dari kecondongan terhadap arah atau aliran tertentu. Dengan kata lain, ia berusaha netral: boleh sepakat dengannya, boleh tidak.

Poin pertama: dengan begitu, metode Azhari akan terus menjadi pegangan karena berhasil menggabungkan wawasan berpikir (logika) dan syariat. Sehingga, pikiran ini sesuai dengan akidah Asy’ari-Azhari. Ini merupakan langkah yang tepat untuk ratifikasi fakta fundamental dalam Islam, baik secara teologi, hukum, dan metodologi. Oleh karena itu, metode ini terus berkometmen untuk menyelaraskan antara undang-undang dan tujuannya. Sehingga menjadikan aktifitas kehidupan orang Islam berjalan dan beputar antara ibadah dan memahami makna yang terkandung didalamnya. Ketika metode seperti ini tak ditemukan dalam aliran-aliran yang telah disebut di atas, maka peran akal akan layu, dan arti kehidupan yang terpendam di balik ibadah menjadi pupus. Kemudian menjadikan penyimpangan, kejumudan, kekerasan, dan suara-suara jeritan mengetuk pintu masyarakat dengan kejam dan anarkis. Jika seseorang terjerumus ke kedalaman fenomena kelam ini, maka dapat dipastikan bahwa penyakit ini terletak pada permusuhan mendalam terhadap fungsi akal dalam memahai teks-teks syariat, sehingga sampai pada maksud yang mulia dan tujuan yang istimewa.

Poin kedua, bahwa metode Azhari akan terus berpegang teguh terhadap perbedaan yang esensial antara iman dan kekufuran. Maka, dengan akidah Asy’ariahnya ia tidak bisa dengan mudah melayangkan tuduhan kepada seseorang dengan kesyirikan, kekufuran atau keluar dari agama. Sementara, ada sebagian aliran yang diikuti oleh masyarakat dengan dalih berafiliasi pada ulama salaf namun [sebenarnya] terobsesi oleh ide dan pemikiran gurun (pendatang), yang terlalu berani untuk menuduh dan bertindak keji atau kerapkali mengeluarkan ucapan kotor dengan menuduh pihak lain sebagai: bid’ah, fasik, kafir, dan syirik bahkan mungkin menumpahkan darah atau melanggar privasi orang lain.

Poin ketiga, metode ini akan terus berpegang teguh bahwa cabang-cabang fikih, baik dalam masalah ibadah, muamalat dan etika: merupakan cabang yang masih diperdebatkan karena keragaman visi dan interpretasi. Namun, pupusnya metode Azhari dari sebagian aliran akan menyebabkan mimbar-mimbar kaum Muslimin, tempat diskusi ilmiah, masjid-masjid, dan chanel-chanel tv-nya akan berkobar dengan teriakan-teriakan fanatisme dan menganggap kelompok lain berdosa dan fasik. Bahkan kadang ada ajakan berjihad hanya karena perbedaan tentang sunnah atau simbol-simbol keagamaan [yang tak esensial].

Poin keempat, seorang Azhari akan komitmen untuk tidak terjun langsung dalam ranah politik yang sedang bergejolak atas nama Al-Azahar. Karena aspirasi Al-Azhar tak mungkin terpenuhi [di sana], seorang Azhari harus terus berjuang pada jalan dan fungsinya sebagai represanti sosok-sosok yang melestarikan ilmu-ilmu syariat dan turast (tradisi) yang mengakar. Kemudian menyebarkan semangat beragama dalam masyarakat Muslim dengan pendidikan dan etika. Alangkah baiknya, bila perannya dalam ranah politik hanya fokus mengoreksi dan mengarahkan dengan bijaksana atau memperingatkan dengan baik, bukan terlibat dalam arus politik yang tikungannya berliku-liku, arungan sungainya berombak, dengan sudut pandang yang beraneka ragam, dan konflik kepentingan.

Poin kelima, seorang Azhari terus berpegang teguh terhadap visi-visinya yang luas untuk Islam terhadap semua elemen Islam yang memilik keragaman, kekayaan, dan budayanya yang bermacam-macam. Sehingga, Al-Azhar—dari anak-anaknya— bisa memetik buah yang beraneka ragam warnanya. Mulai dari ahli fikih, ahli hadis, ahli mantiq, ahli kalam, penyair, sastrawan, sufi, dan filsuf. Tanpa menolak salah satu buah itu, atau mengeringkannya. Kemudian menghukuminya dengan bid’ah, fasik, kufur, syirik, keluar dari agama dan atau lepas dari agama. Bahkan, Al-Azhar akan terus berpegang teguh bahwa peradaban Islam yang terus berkembang dan budayanya yang kreatif telah berperan besar dalam menjunjung tinggi nama Islam dan menyebarkannya ke penjuru dunia.

Poin terakhir, Al-Azhar terus berpegang teguh terhadap apa yang telah disebarkan Islam ke dalam hati manusia. Mulai dari semangat optimisme, toleran, kemudahan, berusaha hidup bersih-suci, dan menghindari intoleransi, ekstremisme, dan kekerasan dalam berkomunikasi dan berintraksi. Dan terus berpegang teguh terhadap firman Allah SWT. “Allah menginginkan kemudahan bagimu dan Dia tidak menginginkan kesulitan bagimu” dan sabda Rasulullah SAW. “Tidaklah aku disuruh memilih di antara dua parkara kecuali aku memilih yang paling mudah, selama itu tidak dosa.”

[Penerjemah: Muhsin Muiz]

*Presiden WAAG (World Asociation Al-Azhar Graduate) sekaligus Menteri agama Mesir saat ini.

Dikutip dari http://fosgamamesir.com/index.php/oase/kolom/122-kenapa-harus-al-azhar

‘Idul Fitri dan Keutamaan Puasa di Bulan Syawal

Oleh: Muhammad Syukron at-Toha

وَلِتُكَبِّرُواْ اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

” Hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur”. (al-Baqarah: 185).

Tak terasa detik-detik menyatu menjadi menit, segumpalan menit menjadi jam, dan sekumpulan jam menajdi suatu massa yang bernama hari. Itulah massa, yang selalu menerjang penggunanya juka ia tak ada usaha menggunakannya semaksimal mungkin. Kini, hari-hari itu telah pergi. Yang tersisa hanya hari-hari yang menghadang di esok hari. Inilah kehidupan, yang selalu terasa begitu cepat meninggalkan kita. Ramadhan-ramadhan telah kita lalui, begitu juga ‘Idul Fitri-‘Idul Fitri. Termasuk ramadhan kali ini, begitu cepat beranjak meninggal kita. Dan kita dihadapkan lagi dengan hari yang orang katakan “Hari Kemenangan”, tapi entah kemenangan apa yang mereka artikan. Semua kembali kepada penafsiran mereka sendiri.
Terkadang perasaan prihatin menyelimuti hati penulis ketika melihat realitas ”Idul Fitri akhir-akhir ini. Banyak sekali yang mengartikan hari kemenangan/kebebasan dari jeratan kewajiban berpuasa (makan dan minum). Bahkan yang paling menyedihkan lagi orang mengira Hari Raya ”Idul Fitri ialah hari untuk berfoya-foya, seperti halnya membeli baju baru dan tamasya ke tempat mereka idam-idamkan. Padahal, jika kita pahami betul makna ”Idul Fitri sangat jauh dari apa yang mereka kira.
Arti ‘Idul Fitri (Etimologi dan Terminologi)
”Idul Fitri sendiri secara etimologi terdiri dari dua kata. Pertama, kata ‘id yang dalam bahasa Arab bermakna `kembali’, dari asal kata ‘ada. Ini menunjukkan bahwa Hari Raya ‘Idul Fitri ini selalu berulang dan kembali datang setiap tahun. Ada juga yang mengatakan diambil dari kata ‘adah yang berarti kebiasaan, yang bermakna bahwa umat Islam sudah biasa pada tanggal 1 Syawal selalu merayakannya.[1]
Dalam al-Qur’an diceritakan, ketika para pengikut Nabi Isa as. tersesat, mereka pernah berniat mengadakan ‘id (Hari Raya atau pesta) dan meminta kepada Nabi Isa as. agar Allah swt. menurunkan hidangan mewah dari langit. Seperti termaktub dalam surat al-Maidah: 112-114
إِذْ قَالَ الْحَوَارِيُّونَ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ هَلْ يَسْتَطِيعُ رَبُّكَ أَن يُنَزِّلَ عَلَيْنَا مَائِدَةً مِّنَ السَّمَاء قَالَ اتَّقُواْ اللَّهَ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِين * قَالُواْ نُرِيدُ أَن نَّأْكُلَ مِنْهَا وَتَطْمَئِنَّ قُلُوبُنَا وَنَعْلَمَ أَن قَدْ صَدَقْتَنَا وَنَكُونَ عَلَيْهَا مِنَ الشَّاهِدِينَ * قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا أَنزِلْ عَلَيْنَا مَائِدَةً مِّنَ السَّمَاء تَكُونُ لَنَا عِيداً لِّأَوَّلِنَا وَآخِرِنَا وَآيَةً مِّنكَ وَارْزُقْنَا وَأَنتَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ 
َ 
“(Ingatlah), ketika pengikut-pengikut Isa berkata: “Hai Isa putera Maryam, sanggupkah Tuhanmu menurunkan hidangan dari langit kepada kami?”. Isa menjawab: “Bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang yang beriman. Mereka berkata: “Kami ingin memakan hidangan itu dan supaya tenteram hati kami dan supaya kami yakin bahwa kamu telah berkata benar kepada kami, dan kami menjadi orang-orang yang menyaksikan hidangan itu. Isa putera Maryam berdoa: “Ya Tuhan kami turunkanlah kiranya kepada kami suatu hidangan dari langit (yang hari turunnya) akan menjadi Hari Raya bagi kami yaitu orang-orang yang bersama kami dan yang datang sesudah kami, dan menjadi tanda bagi kekuasaan Engkau; beri rzekilah kami, dan Engkaulah pemberi rezeki Yang Paling Utama”. 
Mungkin sejak masa itulah budaya Hari Raya sangat identik dengan makan-makan dan minum-minum yang serba mewah. Dan Allah swt. pun mengkabulkan permintaan mereka lalu menurunkan makanan. Surat al-Maidah: 115.
قَالَ اللَّهُ إِنِّي مُنَزِّلُهَا عَلَيْكُمْ فَمَن يَكْفُرْ بَعْدُ مِنكُمْ فَإِنِّي أُعَذِّبُهُ عَذَابًا لاَّ أُعَذِّبُهُ أَحَدًا مِّنَ الْعَالَمِينَ 
“Sesungguhnya Aku akan menurunkan hidangan itu kepadamu, barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah (turun hidangan itu), maka sesungguhnya Aku akan menyiksanya dengan siksaan yang tidak pernah Aku timpakan kepada seorangpun di antara umat manusia”. 
Jadi, tidak salah dalam pesta Hari Raya ‘Idul Fitri masa sekarang juga dirayakan dengan menghidangkan makanan dan minuman mewah yang lain dari hari-hari biasa. Dalam Hari Raya tak ada larangan menyediakan makanan, minuman, dan pakaian baru selama tidak berlebihan, tidak melanggar larangan agama, dan mengesampingkan arti ”Idul Fitri sesungguhnya.
Kemudian terminologi dalam Islam, ‘Idul Fitri secara sederhana adalah Hari Raya yang datang berulang kali setiap tanggal 1 Syawal yang menandai puasa telah selesai dan kembali diperbolehkan makan minum di siang hari. Artinya, kata fitri disitu diartikan berbuka atau berhenti puasa, yang identik dengan makan-makan dan minum-minum. Maka tidak salah apabila ‘Idul Fitri pun disambut dengan pesta makan-makan dan minum-minum mewah yang tak jarang terkesan diada-adakan oleh sebagian keluarga. Terminologi seperti ini harus dijauhi dan dibenahi, sebab selain kurang mengekspresikan makna ‘Idul Fitri sendiri, juga terdapat makna yang lebih mendalam lagi. ‘Idul Fitri seharusnya dimaknai sebagai kepulangan seseorang kepada fitrah asalnya yang suci sebagaimana ia baru saja dilahirkan dari rahim ibu. Secara metafor, kelahiran kembali ini berarti seorang Muslim yang selama sebulan melewati Ramadhan dengan puasa, qiyam, dan segala ragam ibadahnya harus mampu kembali berislam, tanpa benci, iri, dengki, serta bersih dari segala dosa dan kemaksiatan. ‘Idul Fitri berarti kembali pada naluri kemanusian yang murni, kembali pada keberagamaan yang lurus, dan kembali dari seluruh praktik busuk yang bertentangan dengan jiwa manusia yang masih suci. Kembali dari segala kepentingan duniawi yang tidak islami. Inilah makna ‘Idul Fitri yang asli. Adalah kesalahan besar apabila ‘Idul Fitri dimaknai dengan `perayaan kembalinya kebebasan makan dan minum` sehingga yang tadinya dilarang makan siang, setelah hadirnya ‘Idul Fitri akan balas dendam., atau dimaknai sebagai kembalinya kebebasan berbuat maksiat yang tadinya dilarang dan ditinggalkan. Kemudian, karena Ramadhan sudah usai maka kemaksiatan kembali ramai-ramai digalakkan. Ringkasnya, kesalahan itu pada akhirnya menimbulkan sebuah fenomena umat yang saleh musiman, bukan umat yang berupaya mempertahankan kefitrian dan nilai ketakwaan.
Hukum ‘Idul Fitri
Para ulama Fiqih dan semua orang Islam sedunia sepakat bahwa shalat ‘Id secara umum atau ‘Idul Fitri secara khusus sangat dianjurkan oleh syari’at Islam. Namun, para Ulama Fiqih berbeda pendapat tentang hukum shalat ‘Id itu sendiri.
  1. Sunah Muakad, karena Rasulullah saw. menganjurkan melaksanakannya secara terus-menerus. Pendapat ini adalah pendapat madzhab Iman Syafi’I dan Imam Maliki. Dan pendapat ini adalah pendapat paling rajih (utama) di kalangan Umat Islam.
  2. Wajib,  karena Rasulullah saw. menganjurkan melaksanakannya dan beliau tak pernah meninggalkannya walau hanya sekali. Jika shalat ‘Id adalah Sunah, tentu ada pengecualian dalam syari’at. Pendapat ini adalah pendapat Madzhab Imam Hambali.
  3. Fardu Kifayah, seperti yang termaktub dalam surat al-Kautsar ayat 2                  { فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ} dan Rasulullah saw. selalu melaksanakannya[2].
Hal-hal yang Disunahkan di Hari Raya ‘Idul Fitri
*     Makan sebelum melaksanakan shalat ‘Idul Fitri.
*     Menuju ke masjid atau tempat shalat ‘Idul Fitri dengan berjalan kaki dan ketika pulang ke rumah melewati jalan yang        berbeda.
*     Bertakbir ketika di perjalanan menuju masjid atau tempat shalat ‘Idul Fitri sampai dilaksanakannya shalat ‘Id.
*     Berhias sebelum shalat ‘Id (mandi, menggunakan minyak wangi, berpakaian rapi, bersiwak, dll).
*     Saling mengucapkan selamat seperti “Yataqabballahu minna waminkum“.
*     Bersilaturahmi antar sesama.
Keutamaan Puasa 6 Hari di Bulan Syawal
Rasulullah saw. bersabda:
“من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر” رواه مسلم فى صحيحه 2/822.
“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR Muslim).
Dari dalil diatas, dapat kita simpulkan bahwa puasa Ramadhan (pausa satu bulan penuh) sepadan dengan puasa sepuluh bulan. Dan puasa enam hari di bulan Syawal (selain hari ‘Id) sepadan dengan puasa enam puluh hari atau dua bulan. Maka, ketika orang berpuasa Ramadhan kemudian melanjutnya enam hari di bulan Syawal ia akan memperoleh pahala seperti pahala puasa satu tahun. Kenapa demikian?, karena ketika orang melakukan satu kebaikan Allah swt. akan memberikan sepuluh kebaikan kepadanya. Hal ini jelas sekali dalam firman Allah swt. dalam surat al-An’am ayat 160:
{مَن جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا}
“Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya”.
Dan cara melakukan puasa Syawal ini tidak harus beruntut setelah tanggal satu Syawal (tapi, yang lebih utama seperti itu). Bisa juga melakukannya secara acak selama masih dalam bulan Syawal melihat firman Allah swt. dalam surat at-Taghabun ayat 18
{ فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ }
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu (kemampuanmu)”.
Puasa Sunah di Bulan Syawal sedangkan Ia Harus Melunasi Puasa Ramdhan?
Mungkin hal ini banyak terpikirkan oleh kaum Hawa dan sedikit dari kaum Adam. Bahwa bagaimana jika saya mempunya hutang puasa Ramadhan sedangkan saya ingin melaksanakan puasa sunah di bulan Syawal?. Adapula yang bertanya “Bolehkan saya puasa di bulan Syawal dengan dua niat; niat puasa meng-qadha bulan Ramadhan dengan puasa sunah Syawal?”.
Orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan dikarenakan ada ‘udzur (halangan), maka lebih diutamakan membayar atau menlunasi puasa Ramadhan yang ditinggalkannya kemudian berpuasa Syawal. Para Ulama Fiqih berpendapat bahwa makruh hukumnya bagi orang yang mendahulukan puasa sunah dari pada puasa wajib (dalam hal ini puasa Syawal dan puasa qadha Ramadhan). Adapun orang yang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan (halangan) maka wajib hukumnya meng-qadha-nya.[3] Dan barang siapa tidak puasa di bulan Ramadhan sepenuhnya karena ada ‘udzur(halangan), maka secepatnya melunasinya sebulan penuh di bulan Syawal kemudian melanjutkannya puasa enam hari di bulan Dzulqa’dah[4].
Syeikh al-‘Alamah Muhammad ar-Ramly al-Anshary ditanya oleh seseorang tentang puasa qadhaRamadhan dan pausa Syawal dengan satu niat. Kemudian beliau menjawab, “Ia telah melunasi puasa Ramadhan yang ditinggalkannya dan mendapatkan pahala puasa Syawal walau dengan niat qadhapuasa Ramadan atau sebaliknya”.[5]
Demikianlah sedikit uraian tentang ‘Idul Fitri dan keutamaan puasa di bulan Syawal. Semoga kita tergolong orang-orang yang diterima segala ibadahnya di sisi Allah swt. khususnya puasa Ramadhan. Dan mampu meraih kemenangan fitri hakiki di hari yang fitri. Amin, amin, amin yaa Rabbal ‘alamin.
Wallahu a’lam bisshawab.
[1] Ibnu Mandlur, Lisaanul Arab.
[2] Mahmoud Karimah, Dr. Akhmad., 2011. RamadhaniyahFadhail, Fatawa Mu’ashirah qurbaati syar’iyyah khawatimiyyah.
[3] Tukhfatu al-Mukhtaj fi Syarkhi al-Minhaj 3/457.
[4] Daru al-Ifta al-Masriyah, Kitabu as-Shiyam 55.
[5] Fatawa ar-Ramly 2/66.

Menahan Diri untuk Tidak Mengkafirkan Sesama Muslim

Oleh: Muhammed Syukron at-Toha
إِنْ أُرِيدُ إِلاَّ الإِصْلاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلاَّ بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
” Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah Swt. hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali”.
Sebagai seorang muslim sejati, semestinya kalimat syukur selalu membasahi bibir disetiap desahan nafasnya dan mengaplikasikan disetiap liku hidupnya. Yang tercermin dalam bentuk motivasi untuk selalu meningkatkan ibadah kepada-Nya. Menjadikannya teladan diantara orang-orang sekitarnya, dan mengajarkan kepada orang-orang yang buta tentang Islam.  Sepeti halnya Nabi Syu’ib as. yang selalu mensyukuri nikmat Allah swt. dan mengajarkannya pada kaumnya. Selain hal itu, seorang muslim pun harus selalu menjaga diri dan keluarganya dari kekufuran tak terkecuali masyarakatnya. Terlebih, jika ia melihat ada indikasi penyimpangan syariat dan aqidah di dalam agama tanpa mengabaikan pendekatan emosional. Dan tidak tergesa-gesa menghakimi bahwa si fulan adalah kafir.
Pengkafiran terhadap ahlul iman dan atba’ul islam adalah resiko  tinggi, keburukan besar, fitnah, dan mengancam stabilitas keamanan dan perdamaian. Salah satu dari dampak pengkafiran ialah timbulnya kekerasan atau golongan garis keras. Padahal Islam sendiri datang sebagai agama rahmatan lil ‘alamin.  Agama yang memberikan kabar gembira tentang jalan menuju kebahagiaan dunia dan akhirat. Agama  yang mengajarkan bagaimana menjalin hubungan baik dengan sesama manusia dan hubungan antara Sang Khaliq dan makhluknya. Dan agama yang mengajarkankan bahwa tujuan diciptakan manusia adalah untuk beribadah kepada-Nya.
Pengertian Takfir
Takfir atau pengkafiran sendiri secara etimologi adalah bentuk dari masdar kufr, yang mempunyai makna at-Taghthiyah dan as-Sitr ( penyelubungan, penyembunyian, atau penutupan). Adapaun secara terminologi Takfir bisa diartikan klaim terhadap seseorang ahlul qiblah (muslim) bahwa dia adalah kafir (bukan orang yang beriman)[1].
Hukum Takfir
Hukum takfir terbagi menjadi dua macam:
Pertama: Haram.
Hal ini berlandasan pada firman Allah swt. surat an-Nisa: 94
{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا ضَرَبْتُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَتَبَيَّنُواْ وَلاَ تَقُولُواْ لِمَنْ أَلْقَى إِلَيْكُمُ السَّلامَ لَسْتَ مُؤْمِنًا }.
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan “salam” kepadamu: “Kamu bukan seorang mukmin” “.
Dan sabda Nabi saw.
“من صلى صلاتنا, واستقبل قبلتنا, وأكل ذبيحتنا فهو مسلم له مالنا وعليه ما علينا”
“Barang siapa yang solatnya seperti solat kita, menghadap kiblat kita, dan makan sebelihan kita maka dia seorang muslim, dia mempunyai hak yang sama terhadap kita begitu juga sebaliknya”.[2]
“من دعا رجلا بالكفر أو قال: عدو الله, وليس كذلك الا حار عليه”
“Barang siapa menyerukan kepada seorang muslim bahwa kamu kafir; atau berucap kepadanya “musuh Allah” maka bukan orang itu melainkan kembali [perkataannya] kepadanya”.[3]
Para Ulama sepakat bahwa  sebaiknya jangan berfatwa tentang kemurtadan seorang muslim ketika dia berkata perkataan atau berbuat perbuatan yang mengarah pada kekufuran[4].  Bagi seorang Mufti dianjurkan untuk lebih condong ke arah larangan pengkafiran karena gawatnya masalah takfir dan sebagai bentuk khusnudzon antar sesama muslim. Seperti yang di jelas dalam al-Qur’an surat al-Hujarat: 12
{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ }.
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah dari kebanyakan berburuk sangka (kecurigaan), karena sebagian dari buruk sangka itu dosa“.
Diantara Ulama yang mengatakan demikian ialah:
  1. Ulama Hanafi: Ibnu Najim al-Masry berkata, “Perkara yang wajib kita jaga adalah tidak berfatwa tentang kekafiran seorang muslim selagi masih ada indikasi kebaikan dalam perktaannya. Atau masih adanya khilaf (simpang siur) tentang kekufurannya walaupun riwayat itu lemah”.[5]
  2. Ulama Maliki: al-Qarrafy berkata, “Tidak sembarangan melakukan hukuman mati apalagi mengkafirkan seorang muslim”.[6]
  3. Ulama Syafi’i: as-Syarbini berkata, “Menghukumi murtad adalah perkara besar maka berhati-hatilah”.[7]
  4. Ulama Hambali: Ibn Taimiyyah berkata, “Tidak boleh menghukumi kafir pada seorang muslim hanya karena dosa atau kesalahan yang ia lakukan, karena dalam masalah ini seperti masalah yang diperdebatkan ahlul qiblah“.[8]
Kedua: Wajib.
Takfir menjadi wajib, ketika seorang muslim sudah mukalaf (berkewajiban) melaksanakan syariat agama sedangkan ia menentangnya seperti melarang mengeluarkan mengeluarkan zakat. Seperti yang terjadi pada masa kekhalifahan Abu bakar as-Siddiq ra., atau seorang muslim menyatakan memeluk agama selain Islam dan lain sebagainya.  
Beberapa hal yang mendorongan untuk berbuat Takfir, diantaranya:
  • Ta’asub madzhabi (fanatisme golongan).
  • Dangkalnya pemahaman tentang agama atau sedikitnya orang yang paham tentang agama.
  • Pemaksaan yang bersifat politik.
  • Penafsiran yang keliru terhadap nash.
  • Taklid buta, dll.
Dari penjabaran diatas, dapat dimpulkan bahwa dalam bermuamalah seyogyanya kita sebagai seorang muslim harus ekstra hati dalam menyikapi pelbagai hal problematika yang ada, khususnya dalam hal takfir. Islam mengajarkan kita untuk tidak terburu dalam hal menghukumi seseorang hanya dengan sedikit bukti, terlebih dalam masalah hukuman mati. Akan lebih bijak jika menunda atau bahkan melepaskannya jika terdakwa melakukan sumpah atas nama Allah bahwa dia tidak bersalah. Islam juga mengajarkan kepada kita untuk selalu khusnudzon kepada semua orang khususnya sesama muslim. Karena kita hanya tahu yang dzohir saja dan tak tahu apa yang ada di dalam hati masing-masing. Wa ‘ala kulli khal, semoga kita termasuk golongan yang selamat, meninggal dunia dalam keadaan iman dan islam, dan berkumpul bersama orang-orang saleh, syuhada, anbiya, dan rusul. Dan semoga kita bisa menghidari dari bahaya fitnah takfir sesama muslim yang akhir-akhir ini marak di pelbagai penjuru negeri islam. Sekiranya cukup sekian penjelasan dari penulis tentang sekelumit tentang hukum takfir, banyak kekurangan di sana-sini (itu dari pribadiku sendiri) mohon maaf dan mohon koreksi atau tambahannya.
Wallahu a’lam bisshawab.


[1]  Mahmud karimah, Prof. Dr. Akhmad, 2011, Khurmatu at-Takfir.
[2] Fatkhu al-Barry 1/496.
[3] Shahih Muslim 1/80.
[4] Abbas, Dr. Inas, al-Jinayah. ( yang dimuat di Majalatu as-Syar’iyyah wa al-Bukhus al-Islamiyah Kuwait).
[5] Bahru ar-Raiq 5/125 dan Rad al-Muhtar 4/124.
[6] Adz-dzakhirah lil Qarrafy 12/37.
[7] Mughni al-Mukhtaj 4/138.
[8] Ibid

Nabi Luth as. dan Homosexual

Oleh: Muhammed Syukron at-Toha
وَرُسُلاً قَدْ قَصَصْنَاهُمْ عَلَيْكَ مِن قَبْلُ وَرُسُلاً لَّمْ نَقْصُصْهُمْ عَلَيْكَ وَكَلَّمَ اللَّهُ مُوسَى
تَكْلِيمًا 

“Dan (Kami telah mengutus) Rasul-rasul yang sungguh telah Kami kisahkan tentang mereka kepadamu dahulu, dan Rasul-rasul yang tidak Kami kisahkan tentang mereka kepadamu. dan Allah telah berbicara kepada Musa dengan langsung.”



Al-Qur`an selalu menarik sekaligus menjadi tantangan bagi manusia untuk dikaji. Karena kitab yang pertama kali diturunkan pada bulan Ramadhan ini mengandung ajaran ilahi yang berfungsi sebagai juru penyelamat manusia dan menjadi tantangan. Karena di dalamnya banyak “rahasia” tuhan yang masih belum tersingkap; yang disebabkan “keterbatasan” kemampuan manusia. Oleh karena itu, tuntutan untuk mengkajinya semakin mengkristal seiring lajunya arus modernisasi dan globalisasi, hingga al-Qur’an tetap menjadi Hudan li an Nas. Dan untuk merealisasikan al-Qur`an sebagai hudan li an-Nas pada diri kita adalah bagaimana caranya kita mengaplikasikan apa yang terkandung dalam kehidupan sehari-hari. Namun, semua itu  tentu tidak mudah seperti apa yang kita bayangkan. Untuk itu kita juga tidak bisa lepas dari sebuah kisah-kisah umat dahulu yang bisa kita jumpai dalam setiap surat. Semua kisah itu tentu sebagai ibroh ketika kita belum bisa mengaplikasiakn apa yang ada dalam al-Qur`an dalam kehidupan sehari-hari. Seperti halnya kisah Nabi Luth a.s. beserta kaumnya. Berbicara tentang kisah, tentu sangat mengasyikan ketika kita bisa menghayati betul alur cerita terebut. Apalagi ketika kisah tersebut mengandung nilai positif. Nah, disini penulis mungkin hanya akan sedikit mencoba menguak sebuah kisah tentang seorang kaum yang melakukan perbuatan yang sangat tercela yaitu melakukan hubungan intim sesama jenis atau homoseksual. Yang mana perbuatan itu belum pernah dilakukan oleh kaum-kaum sebelumnya. Kaum ini adalah kaumnya Nabi Luth a.s. kisah ini diabadikan dalam Al Qur`an di beberapa surat yang berlainan, diantaranya: Surat Al A’raaf: 80-84, Surat Huud: 69-83, Surat al Hijr: 51-77, Surat asy Syu’araa: 160-175, Surat an Naml: 54-58, Surat al ‘Ankabuut: 28-35, Surat ash Saaffaat: 133-138, Surat adz Dzariyaat: 31-37, Surat al Qamar: 33-40.



Nabi Luth a.s. dan Dakwahnya dengan Sodom



Nabi Luth a.s. ialah seorang yang patuh terhadap agama, beliau dibesarkan dikeluarga yang mentauhidkan Allah. Beliau adalah anak dari saudara laki-lakinya Nabi Ibrahim a.s. yang bernama Harun Ibnu Tarih. Nabi Ibrahim a.s. sendiri adalah seorang penegak agama tauhid. Beliau beriman kepada Nabi Ibrahim a.s. yang kemudian mendampinginya dalam semua perjalanan. Dan sewaktu mereka berada di Mesir berusaha bersama dalam bidang perternakan yang berhasil dengan baik binatang ternaknya berkembang biak sehingga dalam waktu yang singkat jumlah yang sudah berlipat ganda itu tidak dapat ditampung dalam tempat yang disediakan . Akhirnya mereka membagi dua peternakannya dan berpisahlah Nabi Luth a.s. dengan Nabi Ibrahim a.s. Beliau pindah ke Yordania dan bermukim di sebuah tempat bernama Sodom. Sesampai di negeri tersebut beliau melihat dengan mata telanjang kelakuan kaum Sodom yang sangat tercela, suka melakukan maksiat, suka merampok, selalu mengajak kepada kemungkaran dan paling parah lagi adalah melakukan hal yang sangat dibenci oleh agama, yang mana belum pernah dilakukan oleh kaum-kaum sebelumnya. Yaitu melakukan homoseksual. Ketika melihat hal itu, Nabi Luth a.s. lansung muncul semangat keagamaanya untuk menegakkan agama tauhid yang diajarkan pamannya dan mencegah perbuatan terkutuk itu. Beliau dengan halus mengajak kaum Sodom untuk meninggalkan segala perbuatan mungkar terutama perbuatan homoseksualnya. Namun sebagaimana yang kita tahu bahwa yang namanya dakwah tidak selalu menemui jalan yang mulus adakalanya mendapati jalan yang terjal. Begitu juga yang dialami oleh Nabi Luth a.s., beliau tidak mendapatkan tanggapan yang positif dari kaumnya malah sebaliknya. Bahkan tidak seorang pun yang mengamini ajakannya malah beliau mendapat cercaan dari kaumnya. Mereka menganggap angin lalu saja apa yang diserukan oleh Nabi Luth a.s. Bahkan malah perbuatan mereka semakin membabi buta dan meraja-lela. Mereka malah menganggap apa yang dilakukannya adalah sebuah kemuliaan dan apa yang di ajarkan oleh Nabi Luth a.s. adalah sebuah kenistaan, seperti perkataan mereka yang diabadikan dalam Al Qur`an dalam surat An Naml ayat 56 yang berbunyi :
فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلاَّ أَن قَالُوا أَخْرِجُوا آلَ لُوطٍ مِّن قَرْيَتِكُمْ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ  

“Maka tidak lain jawaban kaumnya melainkan mengatakan: “Usirlah Luth beserta keluarganya dari negerimu; Karena Sesungguhnya mereka itu orang-orang yang (mendakwakan dirinya) bersih”.

Selain melakukan homoseksual mereka melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama seperti merampok, suka berkhianat, dan selalu dalam jurang kemungkaran. Sampai dikatakan bahwa mereka sering kentut dalam sebuah majelis dan lebih anehnya lagi tidak ada rasa malu sama sekali pada diri mereka. Dan hal itupun terkadang terjadi dalam sebuah pesta tertentu, mereka pun tidak memungkirinya. Hal itu terjadi tanpa teguran dari orang diantara mereka dan itu berlangsung secara terus menerus di hari-hari berikutnya tanpa ada sebuah penyesalan dan keinginan untuk berubah untuk masa yang akan datang.

Nabi Luth a.s. yang prihatin akan apa yang ada pada kaumnya tanpa putus asa beliau terus mengajak mereka untuk berubah. Mengajak mereka untuk beralih-haluan kejalan yang lurus, jalan yang diridhai oleh Allah Swt. Namun apa kata kaumnya? Sebuah perkataan yang membuat Nabi Luth a.s. hanya pasrah kepada Allah Swt. Seperti termaktub dalam surat  Al ‘Ankabuut ayat 29


 فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلاَّ أَن قَالُوا ائْتِنَا بِعَذَابِ اللَّهِ إِن كُنتَ مِنَ الصَّادِقِينَ 

“Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika kamu termasuk orang-orang yang benar”.

Karena kepasrahan seorang Nabi yang mulia ketika mendengar jawaban kaumnya yang memintanya untuk mendatangkan adzab dari yang maha kuasa. Maka Allah Swt. mengabulkan apa yang diminta oleh kaumnya dengan mengutus para malaikat untuk memberi kabar tentang akan datangnya adzab kepada kaum Sodom. Seolah-olah Nabi Luth a.s. lah yang meminta adzab kepada kaumnya. Para malaikat itu membawa berita itu di barengi dengan kabar gembira  tentang akan lahirnya putra Nabi Ibrahim a.s.  dari istrinya yang bernama sayyidah Hajar r.a yang termaktub dalam surat adz-Dzuriyyaat ayat 31-34, dan dalam surat al-‘Ankabuut ayat 31-32, serta dalam surat Huud ayat 74.

قَالَ فَمَا خَطْبُكُمْ أَيُّهَا الْمُرْسَلُونَ *  قَالُوا إِنَّا أُرْسِلْنَا إِلَى قَوْمٍ مُّجْرِمِينَ لِنُرْسِلَ عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِّن طِينٍ* مُسَوَّمَةً عِندَ رَبِّكَ لِلْمُسْرِفِينَ    

“Ibrahim bertanya: “Apakah urusanmu Hai para utusan?”.”
” Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami diutus kepada kaum yang berdosa (kaum Luth”.”
” Agar kami timpakan kepada mereka batu-batu dari tanah.”
“Yang ditandai di sisi Tuhanmu untuk membinasakan orang-orang yang melampaui batas”.

وَلَمَّا جَاءَتْ رُسُلُنَا إِبْرَاهِيمَ بِالْبُشْرَى قَالُوا إِنَّا مُهْلِكُو أَهْلِ هَذِهِ الْقَرْيَةِ إِنَّ أَهْلَهَا كَانُوا ظَالِمِينَ  قَالَ إِنَّ فِيهَا لُوطًا قَالُوا نَحْنُ أَعْلَمُ بِمَن فِيهَا لَنُنَجِّيَنَّهُ وَأَهْلَهُ إِلاَّ امْرَأَتَهُ كَانَتْ مِنَ الْغَابِرِين  

“Dan tatkala utusan kami (para malaikat) datang kepada Ibrahim membawa kabar gembira, mereka mengatakan: “Sesungguhnya kami akan menghancurkan penduduk negeri (Sodom) ini; Sesungguhnya penduduknya adalah orang-orang yang zalim”.”
“Berkata Ibrahim: “Sesungguhnya di kota itu ada Luth”. para malaikat berkata: “Kami lebih mengetahui siapa yang ada di kota itu. kami sungguh-sungguh akan menyelamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya. dia adalah termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).”



فلما ذهب عن إبراهيم الروع وجاءته البشرى يجادلنا في قوم لوط

“Kemudian sesudah Nuh, kami utus beberapa Rasul kepada kaum mereka (masing-masing), Maka rasul-rasul itu datang kepada mereka dengan membawa keterangan-keterangan yang nyata, tetapi mereka tidak hendak beriman Karena mereka dahulu Telah (biasa) mendustakannya[3]. Demikianlah kami mengunci mati hati orang-orang yang melampaui batas”.

Pra- Turunnya Adzab Kaum Sodom

Sebelum para malaikat menyampaikan berita akan adzab Allah Swt. terhadap kaum Sodom, mereka menemui Nabi Ibrahim a.s. terlebih dahulu untuk menyampaikan kabar gembira buat beliau. Dan dalam pertemuan antara Nabi Ibrahim a.s. dengan para malaikat terjadi percakapan yang menanyakan keponakannya. Dengan melihat ayat pada surat Al ‘Ankabuut jelas sekali kekhawatiran Nabi Ibrahim a.s. akan Nabi Luth a.s. bahkan terjadi perdebatan diantara mereka sehingga Allah Swt. memperingatkan beliau dalam surat Huud :75-76

إِنَّ إِبْرَاهِيمَ لَحَلِيمٌ أَوَّاهٌ مُّنِيبٌ * يَا إِبْرَاهِيمُ أَعْرِضْ عَنْ هَذَا إِنَّهُ قَدْ جَاءَ أَمْرُ رَبِّكَ وَإِنَّهُمْ آتِيهِمْ عَذَابٌ غَيْرُ مَرْدُودٍ 

“Sesungguhnya Ibrahim itu benar-benar seorang yang penyantun lagi penghiba dan suka kembali kepada Allah”.
“Hai Ibrahim, tinggalkanlah soal jawab ini, Sesungguhnya telah datang ketetapan Tuhanmu, dan Sesungguhnya mereka itu akan didatangi azab yang tidak dapat ditolak”. 

Seperti yang di sebutkan oleh Sa’id bin Jabir, as-Sadi, Qatadah, dan Muhammad bin Ishaq bahwa Nabi Ibrahim a.s. bertanya dengan beberapa pertanyaan  kepada para malaikat. “Apakah kalian akan menghancurkan sebuah kota dimana didalamnya ada tiga ratus orang mukmin”, Tanya Nabi Ibrahim a.s. “Tidak”, jawab para malaikat. “Apakah kalian akan menghancurkan sebuah kota dimana didalamnya ada dua ratus orang mukmin”, lanjut beliau. “Tidak”, jawab para malaikat. “Apakah kalian akan menghancurkan sebuah kota dimana didalamnya ada empat puluh orang mukmin”, Tanya Nabi Ibrahim a.s. berlanjut. Dan beliaupun menemui jawaban yang sama dari jawaban para malaikat sebelumnya. “Apakah kalian akan menghancurkan sebuah kota dimana didalamnya ada empat belas orang mukmin”, lanjut beliau. Namun jawaban yang beliau dapat tetap sama. Kemudian Ibn Ishaq berkata “Nabi Ibrahim a.s. melanjutkan pertanyaan “kalau didalam kota ada empat belas orang?”. “Tidak” jawab para malaikat dengan tegas. Kemudian Nabi Ibrahim a.s. bertanya lagi apakah kalian akan menghancurkan sebuah kota dimana didalamnya ada satu orang mukmin. Namun jawaban para malaikat pun masih sama. Sampai Nabi Ibrahim a.s. berkata kepada para malaikat yangdiabadikan dalam surat al-‘Ankabuut ayat 32[4].

قَالَ إِنَّ فِيهَا لُوطًا قَالُوا نَحْنُ أَعْلَمُ بِمَن فِيهَا 

Ibrahim berkata : “Sesungguhnya di kota itu ada Luth”. para malaikat berkata: “Kami lebih mengetahui siapa yang ada di kota itu”.” 

Menurut ahli kitab mengatakan bahwa Nabi Ibrahim a.s. ketika mendengar kabar tentang adzab kaum Sodom beliau bertanya kepada Tuhannya. Beliau bertanya kepada Tuhannya apakah akan menghancurkan mereka (kaum Sodom-red) sedangkan diantara mereka ada lima puluh orang shaleh?. “Tidak”, jawab Tuhan. Dan pertanyaan Nabi Ibrahim a.s. kepada Tuhannya berlanjut sampai berakhir pada pertanyaan akankah Tuhannya menghancurkan kaum Sodom sedangkankan diantara mereka ada sepuluh orang saleh. Namun  jawabannya tetap sama[5].

Akhir dari Dakwah Nabi Luth a.s.

Allah Swt. berfirman dalam surat Huud ayat 77

وَلَمَّا جَاءَتْ رُسُلُنَا لُوطًا سِيءَ بِهِمْ وَضَاقَ بِهِمْ ذَرْعًا وَقَالَ هَذَا يَوْمٌ عَصِيبٌ 

“Dan tatkala datang utusan-utusan kami (para malaikat) itu kepada Luth, dia merasa susah dan merasa sempit dadanya Karena kedatangan mereka, dan dia berkata: “Ini adalah hari yang amat sulit.”

Para mufassirin mengatakan bahwa ketika para malaikat yaitu Jibril a.s., Mikail a.s., dan Israfil a.s. meninggalkan Nabi Ibrahim a.s. menuju kota Sodom mereka menjelma menjadi seorang pemuda gagah nan rupawan. Dan mereka langsung menuju ke rumah Nabi Luth a.s. ketika itu tepat saat terbenamnya matahari. Dan ketika Nabi Luth a.s. tahu ada seorang pemuda gagah nan rupawan, beliau merasa cemas bilamana pemuda tersebut akan bertamu ke selain rumahnya.

As-Sadi mengatakan bahwa para malaikat pergi meninggalkan Nabi Ibrahim a.s. menuju kota Sodom dan mereka sampai di sana tepat pada siang hari. Dan ketika itu mereka bertemu dengan dua gadis yang sedang mengambil air minum untuk keluarganya. Mereka berdua adalah putri Nabi Luth a.s. Yang paling besar namanya Aritsa dan yang paling kecil adalah Zaghutsa. Para malaikat kemudian menghampiri mereka berdua dan bertanya kepada mereka berdua “Wahai gadis kecil, apakah daerah sini sudah masuk perkampungan?”. “Betul” , jawab dua gadis tadi dengan serempak. “Jangan masuk dahulu keperkampungan ini sebelum kami datang bertemu dengan kalian lagi”, lanjutnya. Mereka berdua sengaja berbuat demikian karena merasa kasihan dengan mereka bila mana kaum Sodom mengetahui ada seorang pemuda gagah nan rupawan. Mereka berdua berlalu meninggalkan tiga pemuda tadi menuju rumahnya untuk melapor kepada ayahandanya bahwa ada seorang pemuda yang datang ke kota ini. Ketika sesampainya di rumah mereka memanggil ayahandanya “Wahai ayahanda kami berjumpa dengan tiga pemuda di pintu gerbang kota”. “Kami tidak pernah melihat mereka bahwa mereka adalah termasuk kaum Sodom, mereka terlihat lebih rupawan dibandingkan dengan kaum Sodom, jangan sampai kaum Sodom mengambil mereka dan menjadikan mereka sebagai pemuas nafsunya”, lanjutnya. Kemudian mereka (para malaikat-red) ditemui dan diajak kerumah oleh Nabi Luth a.s. dan tidak ada seorang pun tahu akan hal itu selain Nabi Luth a.s. dan keluarganya. Namun dengan diam-diam istri Nabi Luth a.s. keluar rumah dan memberitahukan kepada kaum Sodom bahwa didalam rumahnya ada tiga pemuda yang sangat gagah nan rupawan. Dan ketika kaum Sodom mengetahui hal itu, mereka datang berduyun-duyun menuju rumah Nabi Luth a.s. dengan tergesa-gesa[7]. Sesampainya di depan rumah Nabi Luth a.s. mereka dengan lantang meminta kepada Nabi Luth a.s. agar menyerahkan tamunya. Namun Nabi Luth a.s. menolak dengan lemah lembut dan menasehati mereka agar bertobat dan kembali kejalan yang lurus serta gaulilah perempuan-perempuan diantara kamu. Dan hal ini cukup jelas dalam surat Huud ayat 78 yang berbunyi

وَجَاءَهُ قَوْمُهُ يُهْرَعُونَ إِلَيْهِ وَمِن قَبْلُ كَانُواْ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ قَالَ يَا قَوْمِ هَؤُلاء بَنَاتِي هُنَّ أَطْهَرُ لَكُمْ فَاتَّقُواْ اللَّهَ وَلاَ تُخْزُونِ فِي ضَيْفِي أَلَيْسَ مِنكُمْ رَجُلٌ رَّشِيدٌ 
“Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas-gegas dan sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji. Luth berkata: “Hai kaumku, Inilah puteri-puteriku, mereka lebih suci bagimu, Maka bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan (nama)ku terhadap tamuku ini. tidak Adakah di antaramu seorang yang berakal?”.”

Dan dalam surat al-Hijr ayat 67-71

وَجَاءَ أَهْلُ الْمَدِينَةِ يَسْتَبْشِرُونَ *   قَالَ إِنَّ هَؤُلاء ضَيْفِي فَلاَ تَفْضَحُونِ *    وَاتَّقُوا اللَّهَ وَلاَ تُخْزُونِ *   قَالُوا أَوَلَمْ نَنْهَكَ عَنِ الْعَالَمِينَ *   قَالَ هَؤُلاء بَنَاتِي إِن كُنتُمْ فَاعِلِينَ  

“Dan datanglah penduduk kota itu (ke rumah Luth) dengan gembira (karena) kedatangan tamu-tamu itu.”
“Luth berkata: “Sesungguhnya mereka adalah tamuku; Maka janganlah kamu memberi malu (kepadaku)”.”
“Dan bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu membuat aku terhina”.
“Mereka berkata: “Dan Bukankah Kami telah melarangmu dari (melindungi) manusia?”.”
“Luth berkata: “Inilah puteri-puteriku (kawinlah dengan mereka), jika kamu hendak berbuat (secara yang halal)”.”

Namun kaum Sodom menolak dan bersikukuh meminta pemuda yang ada dalam rumah Nabi Luth a.s. karena keinginan mereka hanya pada sesama laki-laki bukan menginginkan seorang perempuan. Seperti yang terdapat dalam surat Huud ayat 79.

قَالُواْ لَقَدْ عَلِمْتَ مَا لَنَا فِي بَنَاتِكَ مِنْ حَقٍّ وَإِنَّكَ لَتَعْلَمُ مَا نُرِيدُ 

“Mereka menjawab: “Sesungguhnya kamu telah tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan terhadap puteri-puterimu dan Sesungguhnya kamu tentu mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki”.”


Hancurnya Kaum Sodom

Allah Swt. Berfirman

لَعَمْرُكَ إِنَّهُمْ لَفِي سَكْرَتِهِمْ يَعْمَهُونَ 

“Demi umurmu (Muhammad), Sesungguhnya mereka terombang-ambing di dalam kemabukan (kesesatan)”. (surat al-Hijr : 72)

وَلَقَدْ أَنذَرَهُم بَطْشَتَنَا فَتَمَارَوْا بِالنُّذُرِ    وَلَقَدْ رَاوَدُوهُ عَن ضَيْفِهِ فَطَمَسْنَا أَعْيُنَهُمْ فَذُوقُوا عَذَابِي وَنُذُرِ *  وَلَقَدْ صَبَّحَهُم بُكْرَةً عَذَابٌ مُّسْتَقِرٌّ    

“Dan Sesungguhnya Dia (Luth) telah memperingatkan mereka akan azab-azab Kami, Maka mereka mendustakan ancaman-ancaman itu.”
“Dan Sesungguhnya mereka telah membujuknya (agar menyerahkan) tamnuya (kepada mereka), lalu Kami butakan mata mereka, Maka rasakanlah azab-Ku dan ancaman-ancaman-Ku.”
“Dan Sesungguhnya pada esok harinya mereka ditimpa azab yang kekal.” (al-Qamar: 36-38).

Para mufasirin dan lainnya mengatakan bahwa Nabi Luth a.s. melarang kaumnya yang mencoba masuk rumahnya dengan paksa dengan mendorong mereka dan menutup pintu. Namun kaum Sodom tetap bersikeras mencoba masuk dan terus mendorong pintu yang telah ditutup oleh Nabi Luth a.s. dan beliau menjadikan dirinya sebagai penahan pintu rumahnya. Tapi ketika keadaan sudah tidak memungkinkan lagi dan semakin mendesak maka berkatalah Nabi Luth a.s. kepada tamunya:

قَالَ لَوْ أَنَّ لِي بِكُمْ قُوَّةً أَوْ آوِي إِلَى رُكْنٍ شَدِيدٍ 

“Seandainya aku ada mempunyai kekuatan (untuk menolakmu) atau kalau aku dapat berlindung kepada keluarga yang kuat (tentu aku lakukan).”

Dan para malaikat pun menjawab:

قَالُواْ يَا لُوطُ إِنَّا رُسُلُ رَبِّكَ لَن يَصِلُواْ إِلَيْكَ 

“Hai Luth, Sesungguhnya Kami adalah utusan-utusan Tuhanmu, sekali-kali mereka tidak akan dapat mengganggu kamu.”

Para Ahli Tafsir menambahkan bahwa ketika itu malaikat Jibril keluar dan memukulkan ujung sayapnya ke wajah kaum Sodom  hingga tidak ada sedikitpun jejak mereka. Kemudian para malaikat memerintahkan Nabi Luth a.s. dan keluarganya agar meninggalkan kota Sodom disaat malam mulai beranjak pagi dan tidak diperkenankan menoleh kebelakang ketika mendengar adzab yang menimpa kaum Sodom kecuali istrinya. Seperti yang tertmaktub dalam surat Huud ayat 81

فَأَسْرِ بِأَهْلِكَ بِقِطْعٍ مِّنَ اللَّيْلِ وَلاَ يَلْتَفِتْ مِنكُمْ أَحَدٌ إِلاَّ امْرَأَتَكَ إِنَّهُ مُصِيبُهَا مَا أَصَابَهُمْ إِنَّ مَوْعِدَهُمُ الصُّبْحُ أَلَيْسَ الصُّبْحُ بِقَرِيبٍ 

“Pergilah dengan membawa keluarga dan pengikut-pengikut kamu di akhir malam dan janganlah ada seorangpun di antara kamu yang tertinggal, kecuali isterimu. Sesungguhnya Dia akan ditimpa azab yang menimpa mereka, karena sesungguhnya saat jatuhnya azab kepada mereka ialah di waktu subuh; Bukankah subuh itu sudah dekat?”.

Dan ketika Nabi Luth a.s. beserta rombongan sudah benar-benar keluar dari kota Sodom yang bersamaan dengan terbitnya matahari, maka datanglah apa yang telah dijanjikan Allah Swt. kepada kaum Nabi Luth a.s. seperti disebutkan dalam al-Qur`an:

فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِّن سِجِّيلٍ مَّنضُودٍ    مُّسَوَّمَةً عِندَ رَبِّكَ وَمَا هِيَ مِنَ الظَّالِمِينَ بِبَعِيدٍ  

“Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi.”
“Yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu Tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim.” (Surat Huud: 82-83).

Maka jadilah mereka dan kampung mereka menjadi sebuah lautan busuk yang airnya tidak bisa diambil manfaatnya.


Leagalisasi Homoseksual

Dalam era globalisasi ini tentu saja pelbagai masalah semakin kompleks. Apalagi dalam ranah keilmuan, dimana semakin gencar apa yang disebut dengan kontroversial. Sebagaimana yang kita tahu bahwa belum lama ini kita dikagetkan dengan penghalalan homo ataupun lesbi. Di UIN Syarif Hidayatulloh sendiri, secara terang-terangan menghalalkan homo atau lesbi. Sebagaimana yang dilontarkan oleh seorang Guru Besar di Universitas tersebut yaitu Prof. Dr. Siti Musdah Mulia yang dimuat oleh harian The Jakarta Post, edisi Jumat (28/3/2008) pada halaman mukanya menerbitkan sebuah berita berjudul Islam ‘recognizes homosexuality’ (Islam mengakui homoseksualitas).

Menurut beliau, para sarjana Muslim moderat berpendapat, bahwa tidak ada alasan untuk menolak homoseksual. Dan bahwasanya pengecaman terhadap homoseksual atau homoseksualitas oleh kalangan ulama arus utama dan kalangan Muslim lainnya hanyalah didasarkan pada penafsiran sempit terhadap ajaran Islam. Tepatnya, ditulis oleh Koran ini: “Moderate Muslim scholars said there were no reasons to reject homosexuals under Islam, and that the condemnation of homosexuals and homosexuality by mainstream ulema and many other Muslims was based on narrow-minded interpretations of Islamic teachings.”

Beliau menyatakan, salah satu berkah Tuhan adalah bahwasanya semua manusia, baik laki-laki atau wanita, adalah sederajat, tanpa memandang etnis, kekayaan, posisi sosial atau pun orientasi seksual. Karena itu, aktivis liberal dan kebebasan beragama dari ICRP (Indonesia Conference of Religions and Peace) ini, “Tidak ada perbedaan antara lesbian dengan non-lesbian. Dalam pandangan Tuhan, manusia dihargai hanya berdasarkan ketaatannya.” (There is no difference between lesbians and nonlesbians. In the eyes of God, people are valued based on their piety). Demikian pendapat guru besar UIN Jakarta ini dalam diskusi yang diselenggarakan suatu organisasi bernama “Arus Pelangi”, di Jakarta, Kamis (27/3/2008). Menurut Musdah Mulia, intisari ajaran Islam adalah memanusiakan manusia dan menghormati kedaulatannya. Lebih jauh ia katakan, bahwa homoseksualitas adalah berasal dari Tuhan, dan karena itu harus diakui sebagai hal yang alamiah.

Menyikapi apa yang dinyatakan oleh Prof. Dr. Siti Musdah Mulia menurut hemat penulis bahwa pernyataan beliau adalah sebuah kedangkalan pemahaman terhadap ayat suci al-Qur`an. Jika kita mencermati apa yang di katakan oleh beliau bahwa manusia dihargai hanya berdasarkan ketaatannya, tentu kita tahu apa yang dimaksud dengan manusia yang taat terhadap Tuhannya. Dalam Islam, seorang yang taat adalah seseorang yang selalu melakukan semua perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya. Dan tentu kita semua tahu, apa yang dilarang dan apa yang diperintahkan. Sebagai seorang yang taat kepada Tuhan, tentu bisa mengambil ibroh dalam kisah kaum Nabi Luth a.s. dan bisa menganalisa kenapa homoseksual dimasa itu dilarang bahkan dikecam oleh agama. Sebuah hal bodoh ketika seorang yang taat menghalalkan  suatu hukum syariat yang sudah menyatakan bahwa hal tersebut adalah haram. Dalam al-Qur`an sendiri telah menerangkan dengan gamblang tentang pengharaman homoseksual. Sebagaimana yang tersirat dalam surat al-Isra ayat 32 dan surat al-A’raf ayat 80

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً 

“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk”.

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّن الْعَالَمِينَ 
“Dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (ingatlah) tatkala Dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?”.

Dan dijelaskan pula dalam Hadits Nabawi

حدثنا عبد الله بن محمد بن علي النفيلي ثنا عبد العزيز بن محمد عن عمرو بن أبي عمرو عن عكرمة عن ابن عباس قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم  ” من وجدتموه يعمل عمل قوم لوط فاقتلوا الفاعل والمفعول به

“Rasulallah S.a.w bersabda: “Barang siapa melakukan perbuatan kaum Nabi Luth a.s. maka bunuhlah mereka berdua”. (H.R Abu Daud no.4462 pada bab fi man amala amala qaum Luth). 

Istifadah

Al-Qur`an sebagaimana yang kita tahu, bahwa setiap ayat yang terkandung didalamnya pasti ada hikmah dan pelajaran yang bias kita petik. Dan pada kisah Nabi Luth a.s. bersama kaumnya ini, penulis hanya bisa sedikit menganalisa istifadah dari sekian banyak istifadah yang terkandung didalamnya diantaranya;
    1. Bahwa kekuasaan Allah Swt. dalam hal memberikan azab bagi kaum yang melawan-Nya tidak dapat dihindarkan.
  • Bahwa Allah Swt. mampu untuk memberi azab bagi orang yang mendustakan utusan-Nya.
  • Bahwa Allah Swt. akan menyiksa bagi orang yang menuruti hawa nafsunya.
  • Dalam kisah ini adalah sebuah bukti bahwa kasih sayang Allah Swt. terhadap hamba-Nya yang beriman selalu ada dimana dan kapan saja.


Epilog

Akhirnya, tidak bisa kita pungkiri lagi bahwa kita sebagai makhluk tidak bisa lepas dari eksistensi ketuhanan. Dimana Dia lah yang mengatur kita agar menjadi makhluk yang baik. Kisah diatas adalah salah satu contoh dari sekian banyak contoh bagi kita selaku umat akhir zaman untuk bisa mematuhi apa yang telah digariskan oleh-Nya.

Menyempurnakan Puasa dengan Zakat Fitrhah ( Baik dengan Makanan ataupun Uang)

Oleh: Muhammad Syukron at-Toha
Dengan sebongkah asa dan usaha kuat mendapat malam seribu bulan sebagai bekal di hari yang fitri, tentu waktu kita akan tertuju pada arah ini saja.  Dan sangat mungkin melupakan hal lain, tak terkecuali masalah zakat. Padahal zakat fitrhah adalah perkara wajib. Oleh karena itu, walau sesibuk apapun kita dalam menyambut hari yang fitri jangan samapi lupa diri tentang hal satu ini. Ngomong-ngomong soal zakat fitrhah, tentu banyak yang tahu apa itu zakat fitrhah. Tetapi tidak menutup kemungkinan ada segelintir atau bahkan satu golang yang benar-benar tidak tahu sama sekali apa itu zakat fitrhah. Dan hanya ikut-ikutan saja membayar zakat fitrhah, dengan dalil kata pak kyai. Dari situlah keprihatinan ini muncul, dan ingin sedikit berbagi ilmu kepada mereka yang belum tahu tentang zakat fitrhah. Bagi yang sudah tahu, silahkan menyimak, bila perlu menambahi jika menemukan ada kekurangan pada pemaparan saya nanti. Apalagi ada sebuah pisau kritikan membangun, akan sangat bahagia sekali dan lapang hati saya menerimanya.
Baiklah, tanpa panjang lebar saya akan mulai dengan definisi zakat fitrhah itu sendiri. Zakat fitrhah adalah zakat diri, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya, yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim (baik yang berpuasa maupun tidak, sehat maupun sakit, yang menetap maupun yang bepergian, orang dewasa maupun anak kecil, yang merdeka ataupun budak, aqil baligh maupun tidak dan sebagainya), yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrhah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrhah. Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrhah:
  • Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
  • Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup selepas terbenam matahari.
  • Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.
  • -Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.
Dalil Diwajibkannya Zakat Fitrhah
ما روى عن ابن عمر – رضي الله عنهما – قال: ( فرض رسول الله – صلى الله عليه وسلم – زكاة الفطر صاعاً من تمر ، أو صاعاً من شعير ، على العبد والحر ، والذكر والأنثى ، والصغير والكبير من المسلمين، وأمر بها أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة ) متفق عليه واللفظ للبخاري .
وما أخرجه أبو داود, وابن ماجه, والدارقطنى  عن ابن عباس – رضي الله عنهما – قال : ” فرض رسول الله – صلى الله عليه وسلم – زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث ، وطعمة للمساكين ، من أداها قبل الصلاة ، فهي زكاة مقبولة ، ومن أداها بعد الصلاة ، فهي صدقة من الصدقات “.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadan satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari sya’iir. atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslilmin dan beliau memerintahkan agar di tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk salat ‘ied. (Hadits mutafaq ‘alaih dan lafadznya dari Bukhari)
Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Rasulullah saw. telah memfardhukan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang shaum dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum salat, maka ia berarti zakat yang di terima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah salat ‘ied, maka itu berarti shadaqah seperti shadaqah biasa (bukan zakat fithrah). (H.R : Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni).
Besarnya Zakat Fitrhah
Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha’ (1 sha’=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi’i dan Maliki). Boleh lebih dan tidak boleh kurang.
Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrhah?
قوله تعالى: {إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ}.
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. Surat at-Taubah: 60.
Dari ayat ini dijelaskan bahwa penerima zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil). Namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrhah sebaiknya didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikelurakannya zakat fitrhah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat islam.
Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fitrhah dengan Uang?
Para Ulama Khanafiyah berpendapat bahwa kadar kewajiban membayar zakat fitrah adalah satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari sya’iir. Dan nash menunjukan bahwa zakat fitrhah adalah sebuah nilai bukan jenis. Maka, diperbolehkan membayar zakat fitrhah dengan Dirham, Dinar, atau Uang. Berbeda dengan Ulama Syafi’iyah yang berpendapat sebaliknya.
Dan menurut hemat saya, sah-sah saja jika seorang muslim menunaikan zakat fitrhah dengan uang. Tapi, akan lebih hati-hati dan afdhal jika menunaikannya dengan makanan pokok daerah yang bersangkutan. Seperti apa yang disampaikan Dar al-Ifta Mesir, bahwa kami sepakat diperbolehkannya menunaikan zakat fitrhah dengan uang karena sesuai dengan Maqasidu as-Syari’ah dan kemaslahatan umat. Dan hal ini sependapat dengan madhab Tabi’in.
Waktu Menunaikan  Zakat Fitrhah
Ulama Khanafiyah berpendapat bahwa waktu menunaikan zakat fitrhah adalah saat terbitnya fajar di hari ‘Ied. Kemudian, Ulama Syafi’iyah dan Khanabilah berpendapat bahwa waktu menunaikan zakat fitrhah ialah ketika terbenamnya matahari di ufuk barat (maghrib) pada akhir Ramadhan. Adapun Ulama Malikiyah membolehkan menunaikan zakat fitrhah dua hari sebelum hari raya ‘Ied, hal ini merujuk pada perkataan Ibnu Umar ra. Ia “Mereka (kaum muslimin) menunaikan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya ‘Ied”.
Mungkin dari keterangan di atas akan timbul pertanyaan “Bolehkah menunaikan zakat fitrhah di awal Ramadhan?”.  Jawabannya adalah “Boleh”, seperti yang dikatakan oleh Imam Syafi’i.
Wa akhiran, semoga kita termasuk orang-orang yang lalai dari kewajiban kita akan zakat, baik zakat fitrhah ataupun zakat mal. Dan selalu bisa bersyukur dengan segala pemberian Allah swt. kepada kita, baik itu materi maupun non materi, serta bisa merenungi hikmah dari zakat itu. Allahumma taqabbal minna siyamana wa qiyamana wa ruku’ana wa sujudana wa tadharu’ana wa du’ana amin amin amin yaa Rabbal ‘alamin.
Rujukan:
1. Mahmoud Karimah, Dr. Akhmad., 2011. RamadhaniyahFadhail, Fatawa Mu’ashirah qurbaati syar’iyyah khawatimiyyah.
2. Ibn Ali Hamdan Salma, Dr. Jalal., 2011. Masailu fi Zakat al-Fitr.
3. Dar al-Ifta Mesir. (No. 2852/17/09/2008 Hal Yajuzu Ikhraju Zakatul Fitri Naqdan Badalan min al-Hubub?).

Bekal Hari yang Fitri, Lailatul Qadar

Oleh: Mohammed Syukron At-Toha

Mungkin kini umat Islam seluruh dunia mulai sibuk mempersiapkan diri menyambut hari yang fitri. Tak terkecuali negeriku tercinta, Indonesia. Dan cara penyambutannya berbeda-beda, tergantung pemaknaan mereka tentang hari fitri itu sendiri. Ada yang mulai sibuk membuat berbagai macam kue pilihan, ada yang sibuk mencari baju baru, ada pula yang sibuk menghabiskan waktunya untuk bermesraan dengan Ramadhan di detik-detik akhir, dan lain sebagainya. Itu semua sah-sah saja bagiku, karena itulah manusia. Tapi perlu diingat bahwa perjalanan menuju hari yang fitri perlu adanya perjuangan yang sangat keras. Terlebih di saat asyrul awakhir­ atau sepuluh terakhir. Karena saat-saat itulah kita harus berjuang keras demi mendapatkan ampunan dari Allah Swt. Seperti yang dijelaskan dalam hadits Nabi saw.
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: أن رسول الله صلى الله عليه وأله وسلم قال:”من قام رمضان إيماناً واحتساباً غُفر له ما تقدم من ذنبه”.
H.R Bukhari dari Abu Hurairah ra., Ia berkata: Sesungguhnya Rasulallah saw. telah bersabda: “Barangsiapa melaksanakan puasa Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala niscaya diampuni dosanya yang terdahulu”.
Selain itu kita juga berjuang keras menemui malam yang penuh barokah, malam seribu bulan. Allah swt. telah berfirman dalam surat al- Qadar 1-5
إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ * وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ * َليْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ * تَنَزَّلُ الْمَلائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمْرٍ * سَلامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ *
Artinya: ” Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (al-Qur’an) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu?. Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar”.
Dan dalam surat ad-Dukhan 3-5
إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُّبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنذِرِينَ * فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ * أَمْرًا مِّنْ عِندِنَا إِنَّا كُنَّا مُرْسِلِينَ *
Artinya: ” Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah. (Yaitu) urusan yang besar dari sisi Kami. Sesungguhnya Kami adalah Yang mengutus rasul-rasul”.
 Nabi saw. bersabda:
مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ } رواه البخاري فى صحيحه.
Artinya: “Barangsiapa yang ibadah (shalat) pada lailatul qadar karena iman dan mengharapkan pahala niscaya diampuni dosanya yang terdahulu”. H.R Bukhari ra.
Berbicara tentang lailatul qadar, bagi orang awam tentu akan bertanya “Apa itu lailatur qadar?“. Dan bagi yang sedikit tahu tentang lailatul qadar tentu mempunyai pertanyaan yang berbeda, yaitu “Kapan bisa menjumpai malam seribu bulan itu?”. ” Adakah tanda-tandanya bahwa saat itu malam lailatul qadar?”. Dan “Apa yang harus aku lakukan saat-saat indah itu?”.
Lailatul qadar atau malam ketetapan adalah satu malam penting yang terjadi pada bulan Ramadan, yang dalam al-Qur’an digambarkan sebagai malam yang lebih baik dari seribu bulan. Dan juga diperingati sebagai malam diturunkannya al-Qur’an.
 Adapun bagaimana dan kapan kita bisa menjumpainya sangatlah sulit untuk ditentukan. Yang terpenting kita berusaha semaksimal mungkin di malam-malam terakhir Ramadhan. Karena dalam riwayat hadits terdapat beberapa keterangan tentang terjadinya lailatul qadar. Ada satu riwayat mengatakan bahwa lailatul qadar terjadi pada tujuh malam terakhir bulan Ramadhan. Kemudian satu riwayat lagi menyebutkan bahwa lailatul qadar terjadi pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan. Dan ada satu riwayat lagi menyebutkan bahwa lailatul qadar terjadi pada malam duapuluh tujuh bulan Ramadhan.  Mufti Mesir Syeikh Dr. Ali Jum’ah menerangkan bahwa kemungkingan lailatul qadar terjadi pada malam ganjil dan mungkin juga pada malam genap di akhir bulan Ramadhan. Dengan kata lain, beliau lebih condong pada riwayat hadits yang menyebutkan lailatul qadar terjadi pada sepuluh malam terakhir tanpa mengesampingkan riwayat lainnya. Beliau juga menerangkan bahwa ketika sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan telah tiba Rasulullah Saw. lebih menekan diri beribadah seperti beriktikaf di sepuluh hari terakhir bulan ramadhan. Dan memperbanyak doa, dzikir, istghfar, dan  infak.
Seperti yang diterangkan Mufti Mesir Syeikh Dr. Ali Jum’ah, tanda-tanda tejadinya lailatul qadar  ketika malam terasa dalam cuaca stabil. Dimana ketika cuaca sedang panas panasnya stabil. Bila sedang cuaca dingin dinginnya stabil. Malam yang begitu tenang menenangkan dan menentramkan jiwa. Dan ketika waktu siangnya Matahari tidak begitu panas walaupun terlihat sangat terik. Karena para malaikat turun ke langit bumi. Dan sangat dianjurkan memanjatkan doa yang diajarkan Nabi saw. yaitu:
اللهم إنا نسألك العفو والعافية في الدين والدنيا والآخرة
“Allahumma innanasalukal ‘afwa wal ‘aafiyah fid-dini wad-dunya wal aakhirah”.  
Dan akhirnya, semoga kita termasuk orang-orang yang selalu dalam keadaan iman dan islam. Yang bisa menemukan malam seribu bulan danmendapatkan maghfirah dari Allah swt. Dan semoga kita dipertemukan kembali dengan bulan Ramadhan. Amin, amin, amin yaa Robal ‘Alamin.

Renungan Menuju Kemenangan yang Fitri

Oleh: Mohammed Syukron At-Toha

Semua umat Islam di dunia ini selalu mendambakan kehadiran bulan Ramadhan. Terlebih mereka yang tahu betul tentang arti bulan Ramadhan, sehingga mereka berharap agar semua bulan di setiap tahunnya adalah Ramadhan, sehingga mereka berharap agar semua bulan di setiap tahunnya adalah Ramadhan. Ketika kita merenungi lebih dalam tentang bulan Ramadhan yang mulia ini, tentu kita akan mendapati nikmat Allah Swt yang tak terhingga. Kita akan semakin larut dalam memahami maksud, tujuan, dan hikamah bulan Ramadhan. Terlebih ketika kita mengkaji sejarah nabi dan rasul serta para salafuna as-saleh, dimana di bulan Ramadhan mereka memperoleh kemenangan dalam pergerakan dakwahnya. Hal ini bisa menjadikan diri kita memaksimalkan kesempatan emas ini untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah Swt dengan penuh harapan dan keyakinan mendapat ampunan-Nya di penghujung Ramadhan nanti. Sehingga kita termasuk orang-orang yang kembali pada fitrah seperti halnya bayi yang baru lahir. Allahumma Amin.
Ketika alam semesta ini tercipta, Allah Swt dengan sifat iradah-Nya telah memilih sebagian makhluknya sebagai pemimpin diantara mereka. Sebagaimana termaktub dalam Al-Quran surat Al-Qashash: 68
وَرَبُّكَ يَعْلَمُ مَا تُكِنُّ صُدُورُهُمْ وَمَا يُعْلِنُونَ}}
 Artinya: “dan Tuhanmu menciptakan apa yang Dia kehendaki”
dan surat Al-An’am: 124
 { اللَّهُ أَعْلَمُ حَيْثُ يَجْعَلُ رِسَالَتَهُ }
artinya: “Allah Swt lebih mengetahui di mana Dia menempatkan tugas kerasulan”. Allah Swt juga telah memilih sebagian tempat sebagai tempat turunnya wahyu Allah Swt atau sebagai tempat beribadah sebagaimana termaktub dalam surat Ali ‘Imran: 96-97

{ إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِّلْعَالَمِينَ * فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّه غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ}

Artinya: ” Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim, barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia, mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah, barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. Begitu juga dengan waktu, Allah Swt telah memilih sebagian waktu sebagai waktu yang istimewa seperti bulan Ramadhan  dimana didalamnya terdapat malam lailatul qadar malam seribu bulan. Allah Swt berfirman dalam surat Al-Qadar: 3
{ لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ}
Artinya: ” Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan”.
Adapun manifestasi Allah Swt dalam memuliakan bulan Ramadhan sangatlah banyak. Ia adalah satu-satunya bulan yang diterangkan dalam Al-Quran bahwa banyak sekali dalam bulan Ramadhan nikmat Allah Swt yang diberikan kepada hamba-Nya.
Dalam hal tujuan, ibadah puasa Ramadhan mempunyai hubungan erat dengan tujuan Al-Quran yaitu mendidik akal untuk diaplikasikan dalam memahami ayat-ayat Allah Swt, mendidik ruh untuk selalu berdzikir kepada Allah Swt, dan mengatur kehidupan manusia.
Kebanyakan orang beranggapan bahwa puasa hanyalah menahan lapar, dahaga, dan nafsu birahi mulai dari terbitnya matahari sampai terbenamnya matahari. Dan beranggapan ketika sudah melakukan hal wajib maka gugurlah kewajibannya. Padahal, puasa dan manifestasinya adalah ibadahruhaniyah  yang memiliki nilai moral tinggi. Puasa bukan sekadar  menahan lapar, dahaga, dan nafsu birahi mulai dari terbitnya matahari sampai terbenamnya matahari  tetapi juga menjaga anggota badan dari segala maksiat, seperti menghindari berkata bohong, membuka aib orang, dzalim, dan lain sebagainya.
Wa akhiran, marilah kita saling mengingatkan satu sama lainnya dimanapun, kapanpun, dan siapapun itu orangnya agar selalu ingat kepada Allah swt dan selalu meningkatkan ketakwaan kita setiap saat. Terlebih di bulan Ramadhan ini yang sebentar lagi meninggalkan kita. Semoga, kita adalah termasuk golongan orang-orang yang beruntung selalu mendapatkan rahmat, hidayah, inayah, serta maghfirah-Nya dan diterima semua amal ibadah kita khusunya puasa kita. Dan mendapati fitrah kita yang suci murni layaknya anak yang baru lahir, serta termasuk dalam golongan orang-orang saleh. Amin amin amin ya Rabbal ‘alamin.

Bulan Ramadhan Tinggal Sejengkal Meninggalkan Kita Lagi, Mari Maksimalkan Bercengkrama Mesra Dengannya.

Oleh: Mohammed Syukron At-Toha

 قال رسول الله صلى الله عليه وأله وسلم: َإن جبريل عرض لى حين ارتقيت درجة فقال بعد من أدرك رمضان فلم يغفر له فقلت آمين فلما رقيت الثانية قال بعد من ذكرت عنده فلم يصل عليك فقلت آمين فلما رقيت الثالثة قال بعد من أدرك أبويه الكبر عنده أو أحدهما فلم يدخلاه الجنة فقلت آمين  — رواه الطبرانى، والحاكم، والبيهقى عن كعب بن عجرة
Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya Jibril datang kepadaku ketika aku naik satu anak tangga, kemudian berkata: ‘Merugilah orang yang menjumpai Ramadhan, namun tidak diampuni. Maka kukatakan: Amin. Kemudian ia berkata: ‘Merugilah orang yang engkau disebut di sisinya, namun tidak bershalawat kepadamu.’ Maka kukatakan: Amin. Lalu ia berkata: ‘Merugilah orang yang menjumpai kedua orangtuanya, namun tidak masuk surga.’ Maka kukatakan: Amin. H.R [ Thabrani, Hakim, dan Baehaqi].
Tak terasa waktu begitu gesit melangkah, sedang kita tak menyadarinya. Seperti halnya Ramadhan, yang tak terasa kian dekat di pintu perpisahan. Padahal, kita selalu menantinya di sepanjang jalan kehidupan. Mungkin kita tak begitu merasakan cepatnya Ramadhan akan berlalu karena kesibukan diri kita masing-masing. Ada yang menghabiskan waktunya di bulan Ramadhan ini dengan bekerja keras menafkahi keluarganya, ada yang menghabiskan waktunya beribadah dan iktikaf di masjid terdekat, ada juga yang menghabiskan waktunya untuk belajar di berbagai cabang ilmu yang ada di dunia ini, ada juga yang menghabiskan waktunya hanya bermain saja, bahkan ada juga yang menghabiskan sepanjang Ramadhan ini hanya tidur saja. Katanya “dari pada maksiat mending tidur, toh tidurnya orang berpuasa mendapat pahala”.
Padahal jika kita menyimak dan mentadaburi hadist ini, jelas sekali diterangkan bahwa sangatlah merugi jika seorang muslim mendapati bulan Ramadhan, tidak mendapat ampunan dari Allah Swt. Kenapa merugi? Tentu karena ia lalai atau menganggap remeh bulan Ramadhan ini dan tidak menggunakan kesempatan yang langka  untuk mendekatkan diri pada Allah Swt sekaligus meminta ampunan dari-Nya. Bila kita paham tentang makna sebuah kesempatan tentu kita akan sangat bersyukur dan mengharagai kesempatan itu. Karena, bulan Ramadhan adalah sebuah kesempatan agung untuk meningkatkan keimanan kita. Akan sangat menyedihkan bila kita sudah di ambang pintu masuk bulan Ramadhan, kemudian kita meninggal dunia. 
Syeikh Yusri Rushdy menjelaskan tentang hadist ini, bahwa hadits ini mengingatkan kita agar jangan melalaikan atau bermalas-malas di bulan Ramadhan ini, terlebih pada asyrul awakhir. Justru, kita harus meningkatkan ibadah kita di asyrul awakhir ini. Karena hadist ini adalah doa dari seorang malaikat dan diamini oleh Nabi Saw, akan sangat makbul sekali di sisi Allah Swt. Beliau menjelaskan arti dari kalimat hadist “بعد من أدرك رمضان فلم يغفر له” -Jauhkan dari rahmat Allah Swt bagi seorang muslim yang mendapati bulan Ramadhan kemudian melalaikannya atau bermalas-malasan di dalamnya, maka ia tidak mendapatkan ampunan dari Allah Swt. Na’udzubillah mindzalik.
Kemudian beliau menjelaskan juga arti dari kalimat “بعد من ذكرت عنده فلم يصل عليك” – Jauhkan dari rahmat Allah Swt bagi seorang muslim yang ketika disebutkan namamu [Nabi Muhammad Saw-red] dan tidak bersalawat kepadamu. Beliau menambahkan bahwa seyogyanya kita selalu bersalawat kepada nabi setiap saat dan di manapun kita berada. Tak terkecuali bersalawat kepadanya ketika kita atau orang lain memanggil seseorang yang bernama Muhammad, Ahmad, Mahmud, dan seterusnya yang termasuk nama-nama Nabi Saw. Karena nama-nama mereka adalah nama tafaulan dari nabi kita Muhammad Saw, dan secara spontan ingatan kita tertuju kepada nabi Muhammad Saw. Allahummaj’alna min ummati Muhammad salallahu’alaihi wa aalihi wasalam.
Selanjutnya beliau juga menjelaskan arti kalimat ” بعد من أدرك أبويه الكبر عنده أو أحدهما فلم يدخلاه الجنة” – Jauhkan dari rahmat Allah Swt bagi seorang muslim yang menjumpai kedua orang tuanya atau salah satu dari mereka berdua kemudian tidak memulyakannya dan berbuat baik kepada mereka berdua, maka itu menjadi sebab ia tidak dimasukkan kedalam sorga.
———————————————————–
Setelah merenungi hadist ini, marilah kita gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin sebelum kita di tinggalkan bulan Ramadhan yang penuh barakah dan maghfirah, tentu saja dengan kadar kemampuan kita masing-masing. Dan semoga, kita menjadi muslim yang selalu mendapat rahmat Allah swt dan maghfirah-Nya di bulan penuh hikmah ini. Dan juga semoga, kita termasuk umat Nabi Muhammad Saw yang mendapat syafa’atnya di hari pembalasan. Serta harapan kita semua, semoga kita mendapatkan malam lailatul qadar Allahumma Amin yaa Robbal ‘alamin.

SHOLAT

SHOLAT[1]
Oleh: Siti Abidah Subkiyyah[2]
1. Pendahuluan
Seperti yang yang kita ketahui bahwa ibadah yang diperintahkan ketika malam isra’ mi’raj ini adalah termasuk rukun yang ke dua dalam islam. Ibadah yang satu ini mempunyai keutamaan tersendiri dibandingkan dengan ibadah-ibadah lain. Dimana amal ibadah yang pertama kali ditimbang dalam timbangan hisab adalah sholat. Dan apabila sholat seseorang baik, maka baiklah ibadah-ibadahnya yang lain,jika buruk sholat seseorang maka buruk pula ibadah-ibadahnya yang lain, dan masih banyak lagi  keutamaan-keutamaan sholat yang lain.
Berikut ini adalah sekelumit pembahasan tentang sholat beserta beberapa fatwa ulama dalam masalah-masalah  yang berkaitan dengan sholat yang sering kita jumpai  di lingkungan sekitar kita.
2. Pengertian sholat,dalil pensyariatannya, dan hikmahnya
Sholat dalam arti bahasa berarti doa, sedangkan dalam arti istilah adalah ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan tertentu yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Dalil-dalil diperintahkannya sholat bersumber dari 3 sumber, yaitu Al-qur’an, sunnah Nabi, dan ijma’.
Adapun dalil yang bersumber dari Al-qur’an di antaranya:
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus[1595], dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus”.
Adapun dari sunnah di antaranya:
حديث ابن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: بني اللإسلام على خمس شهادة أن لاإله إلا الله وأن محمدا رسولله وإقام الصلاة ……[4]
Adapun dari ijma’ para ulama telah berijma’ bahwa sholat hukumnya wajib bagi setiap muslim 5 waktu dalam sehari.
Hikmah pensyariatan sholat
Sholat adalah  kewajiban kedua setelah dua syahadat, maka dari itu sholat disyariatkan agar dilaksanakan sebagai ungkapan rasa syukur seorang hamba atas segala nikmat yang tak terhitung yang telah diberikan oleh Alloh kepadanya. Sholat memiliki faidah yang sangat banyak, di antaranya sholat adalah sebagai tali penghubung antara seorang hamba dengan Rabbnya, jalan menuju kemenangan, ketenangan, dan keselamatan, penghapus kesalahan dan kejelekan, serta pengembalian segala urusan kepada Alloh. Dan di dalam sholat juga terdapat ketenangan dan kekuatan batin. Dimana sholat juga merupakan “madrasah akhlaqiyyah” yang mengajarkan seorang muslim tentang keutamaan amanah dan kejujuran, dan menjauhkan dari segala perbuatan jelek dan mungkar, dan sebagainya.
Begitu juga sholat jama’ah, ibadah yang pahalanya dilipat gandakan hingga dua puluh tujuh derajat ini juga mempunyai banyak sekali faidah di dalamnya. Di antara faidah terpenting yang terkandung dalam sholat berjama’ah adalah seruan persamaan kedudukan semua makhluk di depan Alloh, karena tidak ada hal yang menentukan kedudukan di hadapan Alloh kecuali dengan takwa seseorang, menunjukkan kekuatan barisan kaum muslim, dan persatuan umat islam dalam menggapai satu tujuan yang sangat mulia yaitu kemenangan dengan segala keridhoan-Nya.
3. Hukum orang yang meninggalkan sholat
Umat islam telah bersepakat bahwa sholat lima waktu hukumnya wajib bagi semua muslim yang baligh, berakal, suci dari hadas, dan tidak mempunyai penyakit gila.  Dan sholat adalah ibadah badaniyyah yang tidak dapat diganti dengan bentuk ibadah lain apapun, dan tidak sah apabila seseorang sholat untuk orang lain sebagaimana tidak boleh seseorang melaksanakan puasa untuk orang lain.
Ijma’ juga sudah memutuskan bahwa barang siapa yang mengingkari kewajiban sholat maka dia telah kafir dan murtad, karena kewajiban sholat telah ditetapkan oleh Al-qur’an, sunnah dan ijma’. Maka barang siapa yang meninggalkannya dan tidak melakukannya karena malas dan menganggap remeh maka dia telah bermaksiat dan fasik, kecuali karena ada sebab tertentu.
Dan meninggalkan sholat adalah perkara yang mewajibkan adanya hukuman bagi pelakunya, baik di akhirat maupun di dunia.
Apabila seseorang meninggalkan sholat karena malas, karena sibuk dengan urusan dunia, mengikuti hawa nafsu, dan karena menuruti bisikan setan maka ulama telah berbeda pendapat dalam hal ini. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa orang yang meninggalkan sholat karena sebab-sebab tersebut, maka dia dihukumi fasik dan harus diberikan takzir dengan cara dipukul dengan pukulan yang keras sampai mengalirkan darah, dan diikat sampai dia mau melakukan sholat. Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i dai adalah orang fasik bukan kafir, tetapi tidak cukup baginya hanya jilid dan diikat tetapi hukumannya adalah dibunuh apabila dia terus-terusan meninggalkannya. Sedangkan menurut Imam Akhmad orang yang meninggalkan sholat dihukumi sebagai kafir dan keluar dari islam. Dan tidak ada hukuman lain baginya kecuali dibunuh dan diminta untuk bertaubat kepada Alloh atas segala perbuatannya dan kembali kepada islam dengan kembali melaksanakan kewajiban sholat. Dan masyarakatlah yang bertanggung jawab atas ini, khususnya yang mempunyai kekuasaan seperti seorang ayah terhadap anak-anaknya dan seorang suami terhadap istrinya.
4.fatwa ulama tentang sebagian masalah dalam pembahasan sholat
A. Qunut dalam sholat subuh
Doa qunut dalam sholat subuh adalah perkara yang para ulama berselisih
didalam pembahasan hukumnya. Sebagian dari mereka menganggapnya sebagai sunnah, dan sebagian lagi tidak menganggapnya sebagai sunnah. Diriwayatkan bahwa Nabi qunut dalam sholat Subuhnya tetapi waktu itu adalah waktu dimana para muslimin sedang tertindas oleh kaum musyrikin dan Nabi berdoa atas mereka untuk para muslimin yang tertindas. Dan qunut itu bersifat sementara karena sebab penindasan yang dilakukan kaum musyrik terhadap kaum muslimin tersebut, karena disyariatkan apabila terjadi suatu musibah maka disunnahkan untuk berdoa pada sholat-sholat fardu, dan memohon kepada Alloh agar membebaskan segala kejelekan dari kaum muslimin seperti yang dilakukan Rosululloh dan para ulama. Dan Syafi’iyyah berpendapat bahwa qunut adalah sunnah Rosul yang dilakukan pada sholat subuh secara terus-menerus. Tetapi masalah ini adalah masalah yang diperbolehkan untuk ini dan itu, dan semuanya mempunyai dalilnya maing-masing.   Maka apabila seorang muslim tidak melakukannya maka tidak ada apapun baginya.
Diriwayatkan bahwa Imam Syafi’i ketika datang di Baghdad beliau tidak qunut dalam sholat subuhnya untuk penghormatan kepada pengikut madzhab Abu Hanifah. Hal ini menunjukkan adanya keluasan dalam masalah ini dan tidak sepantasnya bagi kita untuk terlalu fanatik dan berlarut-larut di dalamnya.
B. Hukum basmalah dalam sholat
Membaca basmalah adalah termasuk dari rukun yang utama dalam sholat. Ada sebagian yang mengatakan bahwa basmalah termasuk dari ayat surat Al-fatihah, dan ada juga yang mengatakan bahwa basmalah tidak termasuk dalam suarat Al-fatihah. Kemudian apakah ketika kita ingin membaca sebuah ayat Al-qur’an kita harus membaca basmalah terlebih dahulu?
Telah datang dalam Al-qur’an bahwa barang siapa ingin membaca Al-qur’an maka mohonlah prlindungan kepada Alloh, tetapi yang terpenting dalam surat Al-fatihah di dalam sholat apakah kita harus membaca basmalah terlebih dahulu atau boleh saja tidak membaca basmalah? Jumhur ulama mengatakan bahwa basmalah adalah sebagian dari ayat surat Al-fatihah, dan barang siapa yang tidak membacanya maka batal sholatnya. Tetapi Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa basmalah bukan termasuk surat Al-fatihah, maka apabila seseorang tidak membacanya dalam sholat maka sholatnya tetap sah, dan apabila ada perbedaan antar mujtahidin dalam suatu hukum fiqih maka kita tidak boleh terlalu fanatik pada salah satu pendapat.
5. Penutup
Mungkin inilah sekelumit pembahasan tentang sholat beserta beberapa fatwa ulama dalam masalah khilafiyyah pembahasan sholat. Besar harapan penulis semoga tulisan yang tak berarti ini memberikan manfaat bagi pribadi penulis dan juga teman-teman semuanya.
Maka dari itu sekiranya sangat perlu bagi kita untuk mengkaji lebih dalam permasalahan ibadah yang satu ini agar sekiranya kita bisa semaksimal mungkin bisa melakukannya dengan cara-caranya yang sebaik-baiknya sesuai dengan apa yang telah diperintahkan Alloh kepada kita, sehingga kita bisa memetik buah-buah yang terkandung di dalamnya,amin ya Robbal Alamin.
Daftar Pustaka
·                     Dr. ali jum’ah.2009.fatawa al-bait al-muslim.kairo.Dar Al-imam As-syatibi
·                     Dr. Yusuf Qordhowi.2009.fatawa mu’ashiroh.kairo.Dar al-qolam
·                     Dr. Wahbah Zuhaili.2008.Al-fiqhu Al-islami Wa Adillatuhu.Beirut.Dar al-fikr

[1]Makalah ditulis pada acara Kajian Reguler Keputrian KSW tanggal 3 November 2010-11-01
[2]Mahasiswi fakultas Ushuluddin tingkat III Tafsir
[3]Q.S. Al-bayyinah:5
[4]Muttafaq alaih